Ini nilai indeks SPBE Pemkab Kapuas yang diberikan Kemenpan RB

id nilai indeks SPBE Pemkab Kapuas,nilai indeks SPBE,Ini nilai indeks SPBE Pemkab Kapuas yang diberikan Kemenpan RB

Ini nilai indeks SPBE Pemkab Kapuas yang diberikan Kemenpan RB

Wakil Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Nafiah Ibnor (kiri) didampingi Plt Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat melakukan foto bersama usai menerima Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018 di Jakarta akhir bulan lalu. (Foto Dinas Kominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Eleketronik (SPBE) dengan nilai indeks 2,24 (cukup).

"Kita ucapkan rasa syukur atas hasil evaluasi SPBE ini, walaupun nilai indeksnya cukup. Sebab, masih ada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang menerima hasil evaluasi berada dibawah Kapuas," kata Wakil Bupati Kapuas H Muhammad Nafiah Ibnor melalui pers release Diskominfo Kabupaten Kapuas kepada Antara, Rabu

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat mengatakan, bahwa hasil evaluasi SPBE Pemerintah Kabupaten Kapuas masih berada pada indeks 2,24 (cukup). 

"Untuk mencapai nilai indeks tertinggi sebesar 4,2 – 5,0 (memuaskan), Pemerintah Kabupaten Kapuas harus memiliki kebijakan terkait dengan proses bisnis terintegrasi, rencana induk SPBE, anggaran TIK yang memadai dan kebijakan pengoperasian pusat data," kata Suwarno Muriyat.

Pihaknya juga optimis kualitas pelaksanaan SPBE pada tahun depan akan semakin meningkat, karena dari 37 indikator rekomendasi dari Kemenpan RB sebagian besar sudah mulai dilakukan awal tahun 2019 ini.

Dan ini sebagai wujud komitmen kuat Bupati Kapuas dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Permenpan RB Nomor 05 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.  

Suwarno menjelaskan, untuk tingkat kematangan pada kapabilitas proses sendiri terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur serta optimum. Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. 

Selanjutnya, setiap tingkat (level) memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat yang lebih rendah. 

Suwarno menambahkan, SPBE harus dilaksanakan dengan prinsip yakni, efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan.

"Ketujuh prinsip diatas memerlukan kecermatan dan komitmen bersama. Perpres 95 tahun 2018 pasal 34 telah membagi aplikasi SPBE menjadi dua kategori yakni umum dan khusus. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan dan kevalidan data, manajemen, TIK, pengetahuan, sumber daya manusia, perubahan dan layanan berbasis elektronik,"demikian Suwarno Muriyat.