KPU terima layanan aduan data Situng

id KPU,KPU terima layanan aduan data Situng

KPU terima layanan aduan data Situng

Arsip - Petugas memasukkan data dalam uji coba aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pemilu serentak 2019 di Kantor KPU Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/4/2019). Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat agar bisa melihat hasil perhitungan suara pada setiap TPS di seluruh Indonesia. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan atau "help desk" bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi KPU.

"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu.

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.

Situng sendiri berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki.

KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau "human error" dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan.

Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.