Pisahkan Pemilihan legislatif dan eksekutif, kata Teras Narang

id provinsi kalimantan tengah,mantan gubernur kalteng,agustin teras narang,teras narang,pemilu

Pisahkan Pemilihan legislatif dan eksekutif, kata Teras Narang

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang (Foto AntaraFoto)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 Agustin Teras Narang menilai, pelaksanan pemilihan presiden/wakil presiden dan DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi serta kabupaten/kota secaa serentak di tahun 2019 menimbulkan banyak keruwetan.

Sekalipun pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak tahun 2019 sudah seminggu yang lalu, namun berbagai permasalahan dan keruwetan masih terjadi sampai sekarang, kata Teras Narang di Palangka Raya, Rabu.

"Jadi, sudah selayaknya pada saatnya nanti, Pemerintah bersama DPD RI dan DPR RI periode 2019-2024, melakukan pengkajian kembali tata laksana pemilu serentak itu," usul dia.

Menurut Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu juga harus dilihat secara keseluruhan. Dari hasil itulah nantinya dasar melakukan pembahasan dan perbaikan terkait undang-undang tersebut.

Teras Narang menyarankan di tahun 2020 Pemerintah bersama DPD RI dan DPR RI harus sudah mulai melakukan pembahasan terkait UU pemilu. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi agar tidak terburu-buru dalam membahasnya.

Baca juga: Sembilan pengawas pemilu di Kalteng alami kecelakaan serta sakit

"Jangan sampai terulang lagi seperti pembahasan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 Selain terburu-buru, sosialisasi terhadap UU itu pun sangat minim, alhasil banyak masyarakat kurang memahaminya," ucap dia.

Calon Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Kalteng itu pun mengatakan, untuk revisi UU tentang pemilu kedepan, alangkah baiknya pemilihan legislatif dan eksekutif berbeda.

Dalam artian, lanjut dia, pemilihan legislatif yang terdiri dari DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota terlebih dahulu serentak dilaksanakan. Selang beberapa waktu, baru dilaksanakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati.

"Itu saran saya agar pelaksanaan pemilu di Indonesia di masa-masa yang akan datang semakin baik. Dan, itu sekaligus tugas awal yang akan dihadapi eksekutid dan Legislatif di periode 2019-2024," demikian Teras Narang.

Baca juga: Ryamizard Ryacudu mengaku heran ada pihak tak hargai kinerja penyelenggara pemilu

Baca juga: Wapres: Pemilu perlu dipisah