Lampung (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Provinsi Lampung, berinisial MYS.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor (hakim yustisial) MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua MKH Aidul Fitriciada Azhari ketika membacakan amar putusan MKH di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.
Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.
Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
MKH adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang berfungsi memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam forum MKH, hakim terlapor berhak melakukan pembelaan diri atas hasil pemeriksaan yang membuktikan dirinya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Adapun susunan MKH dalam perkara ini terdiri dari Aidul Fitriciada sebagai ketua, dengan anggota Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul.
Berita Terkait
Tak mau dimutasi, MKH berhentikan hakim PN Garut
Sabtu, 17 Februari 2024 23:28 Wib
Jokowi tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara
Sabtu, 25 November 2023 16:15 Wib
DKPP diminta berhentikan sementara ketua dan anggota KPU RI
Senin, 4 September 2023 17:33 Wib
Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat
Rabu, 31 Mei 2023 8:39 Wib
eBay berhentikan 500 karyawannya secara global
Rabu, 8 Februari 2023 19:28 Wib
Desak berhentikan oknum kades, warga Hajak datangi DPRD Barut
Senin, 16 Januari 2023 16:47 Wib
SE Mendagri izinkan Pj, Plt dan Pjs mutasi hingga berhentikan ASN
Kamis, 22 September 2022 14:32 Wib
Sidang etik berhentikan Kompol Chuk Putranto sebagai Polri perkara pembunuhan Brigadir J
Jumat, 2 September 2022 22:13 Wib