Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memilih penyidik independen, bukan dari instansi penegak hukum lainnya, untuk mencegah adanya sikap ambivalen.
"Kalau saya, harusnya begitu, ketika korupsi menyangkut instansi tertentu yang berkaitan dengan asal penyidik, misalnya kepolisian atau kejaksaan kan pasti ada sikap yang ambivalen. Masa saya sidik instansi saya sendiri," ujar Fikar Hajar, di Jakarta, Senin.
Penambahan penyidik independen disebutnya penting kini karena KPK masih memiliki banyak "utang" seperti kasus e-KTP serta kasus dugaan skandal Bank Century yang seharusnya secara bukti dapat dinaikkan ke level penyidikan, tetapi tidak dilakukan salah satunya karena kekurangan sumber daya manusia.
Selain itu, Fikar Hajar menyebut berkas yang dipegang penyidik dari kepolisian seolah tidak dapat diteruskan penyidik lain saat masa tugas penyidik dari kepolisian selesai di KPK.
"Ini saya tidak tahu apa yang terjadi, saya pernah diundang oleh KPK bicara soal itu. Bagaimana sistemnya. Saya bilang ini sitemnya sudah seperti itu," tutur dia.
Untuk itu, penambahan penyidik tetap KPK akan memperbaiki sistem di KPK karena akan turut menangani perkara yang dipegang penyidik kepolisian sehingga saat tugas selesai dapat diteruskan penyidik tetap.
Secara yuridis pun KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri di samping dari kepolisian dan kejaksaan.
Beredar surat dari mantan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo terkait permasalahan internal menyinggung pimpinan KPK ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.
Terkait hal itu, menurut Fikar Hajar, dapat disebabkan faktor sosiologis dan psikologis kekhawatiran jika KPK mengangkat penyidik sendiri maka jumlah penyidik dari lembaga penegak hukum lain akan berkurang.
"Lebih pada faktor kalau KPK mengangkat penyidik sendiri berarti penyidik dari instansi lain bisa kurang jatahnya. Saya perkirakan begitu karena itu mereka mengirim surat itu," kata dia.
Sebelumnya KPK sudah menegaskan tidak ada niatan untuk membersihkan semua penyidik di KPK yang berasal dari Polri seperti isi dalam surat tersebut.
Berita Terkait
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Penyidik KPK sita uang Rp48,5 miliar terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada
Senin, 29 April 2024 17:29 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib