Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR dan melaporkan realisasinya

id Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR dan melaporkan realisasinya,Tunjangan hari raya,Idul Fitri ,Dinas tenaga kerja,Kotim,Kotawarin

Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR dan melaporkan realisasinya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Heru Rio Wibisono. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kami sudah membuat surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait masalah ini untuk mengingatkan perusahaan tentang kewajiban mereka terhadap karyawan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Heru Rio Wibisono di Sampit, Jumat.

Surat edaran tertanggal 8 Mei 2019 itu dikirim ke seluruh perusahaan. Melalui surat itu, perusahaan diingatkan memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan terkait akan tibanya hari raya keagamaan Idul Fitri 1440 Hijriah yang diperkirakan pada 5 Juni 2019 dan hari Natal pada 25 Desember 2019.

Surat edaran itu merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pengusaha diwajibkan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Tunjangan hari raya keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah yang besarannya yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung yaitu pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Heru menegaskan, tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tunjangan hari raya keagamaan tersebut wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," tegas Heru.

Heru menambahkan, perusahaan juga diingatkan untuk segera melaporkan hasil realisasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan itu penting sebagai bahan bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan aturan tentang kewajiban perusahaan membayar THR karyawan. Selama ini, tingkat kepatuhan perusahaan di Kotawaringin Timur cukup baik dan diharapkan terus terjaga.