Simpan ratusan gram sabu, dua pengedar ditangkap polisi dari tempat berbeda

id kotawaringin barat,kobar,polres kobar,pengedar sabu-sabu,sabu-sabu

Simpan ratusan gram sabu, dua pengedar ditangkap polisi dari tempat berbeda

Barang bukti ratusan gram sabu yang berhasil diamankan satres Narkoba Polres Kobar dari tangan Abdul Kadir (31), di barakannya, Minggu (12/5/2019). (Foto Satnarkoba Polres Kobar)

Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mendapatkan barang bukti ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang pengedar, yang ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Keberhasilan mengungkap dua pelaku pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi yang mereka terima dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktifitas kedua orang itu, kata Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja di Pangkalan Bun, Senin.

"Kami bersama tim  segera melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, setelah dilakukan penggeledahan baik tempat maupun badan pelaku, kami mendapatkan barang bukti ratusan gram sabu serta barang bukti lainnya di tempat tinggal mereka," ungkapnya.

Ia menceritakan dari penggerebekan terhadap pelaku pertama Dedy Irawan (33), sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah barakan di Jalan Bhayangkara RT 07, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), polisi berhasil mengamankan empat belas buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 14,26 gram di lantai barakannya.

Selain barbuk sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan dari tangan pemuda yang tidak tamat SMP ini, satu buah timbangan digital, satu buah bong lengkap dengan pipet kacanya, serta tas kamera merk Sony.

Tidak cukup sampai di situ, Satnarkoba Polres Kobar kembali berhasil meringkus pengedar sabu lainnya pada keesokan harinya dengan barbuk lebih besar. Pengedar bernama Abdul Kadir (31) ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pasanah, Gang Kenanga, RT 24, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

"Kami berhasil diamankan sebanyak delapan plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 135,88 gram dan uang tunai Rp1.500.000 serta timbangan digital," beber Triyono.

Selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Kobar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kepemilikan narkoba jenis sabu - sabu, kedua pelaku ini terancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pengedar ini kita tangkap pada hari Sabtu (11/5/2019) dan hari Minggu kemarin, saat ini pelaku dan barang bukti ada di Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Triyono.