Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dua tersangka itu, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Sebelumnya, KPK pada Selasa memanggil dua tersangka itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri.
Sejauh ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi terdiri dari unsur Menteri Agama RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, dan Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah.
Selanjutnya, anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staf Ahli Menteri Agama RI, Staf Khusus Menteri Agama RI, konsultan, dan PNS.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Berita Terkait
Polisi amankan dua orang terkait kematian remaja akibat overdosis
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Dua prajurit TNI tersambar petir saat jaga Mabes TNI
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Dua orang tewas dan 6 orang lainnya terluka dalam penembakan di AS
Minggu, 21 April 2024 17:44 Wib
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Inter butuh dua kemenangan untuk raih scudetto
Senin, 15 April 2024 15:09 Wib