Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung

id Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anakkandung, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung

Wakil Bupati Kotim Irawati berbincang dengan dua korban asusila (tengah) yang menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Besi didampingi sang ibu (kiri), Jumat (19/4/2024). ANTARA/Devita Maulina. 

Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengecam tindakan asusila oleh seorang pria terhadap dua putri kandung yang salah satunya masih di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kota Besi belum lama ini. 

“Sebagai Wabup, ibu, sekaligus perempuan, saya sangat mengecam perbuatan ini, apapun alasannya,” kata Irawati di Sampit, Jumat. 

Baru-baru ini jajaran Polsek Kota Besi telah mengamankan seorang pria berusia 45 tahun karena telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak perempuannya. Parahnya, salah satu dari anak tersebut masih di bawah umur. 

Hal tersebut diketahui dari laporan ibu korban yang juga mantan istri pelaku setelah menerima pengakuan dari putri sulungnya. Sementara, ketika kejadian sang ibu yang telah bercerai dengan pelaku menetap di kabupaten lain. 

Berdasarkan penyelidikan kepolisian aksi bejat sang ayah telah dilakukan terhadap anak keduanya sejak Juli 2023, kemudian hal serupa dilakukan kepada anak pertama yang baru menyusul tinggal bersama sang ayah sejak Januari 2024.

Menyikapi kasus tersebut, Irawati menyempatkan diri menyambangi kantor Polsek Kota Besi untuk bertemu langsung dengan kedua korban didampingi ibu korban saat menjalani pemeriksaan. 

Menurutnya, hubungan antara orang tua dan anak, khususnya yang memiliki hubungan darah, harusnya dilandasi rasa sayang dan saling menjaga. Terutama seorang ayah, hendaknya menjadi penjaga bagi putrinya, bukan sekadar memberi nafkah tapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan sang anak. 

Begitu pula sang anak seharusnya bisa menjaga hubungan baik dan berbakti kepada orang tua. Namun, apabila orang tua memiliki niatan buruk, si anak juga harus berani menolak. 

Baca juga: DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur

Menurutnya, setelah berbincang dengan korban dan mendengarkan keterangan aparat kepolisian, ia menduga bahwa perlakuan pelaku terhadap kedua putrinya sudah jauh dari norma yang seharusnya. 

“Di sini saya lihat si ayah tidak lagi menganggap putrinya sebagai anak, melainkan ‘mangsa’. Sama juga si anak yang tidak lagi menganggap pelaku sebagai ayah, melainkan laki-laki. Jadi ketika mereka tidur di ranjang yang sama muncul hasrat yang tidak seharusnya,” tuturnya. 

Menindaklanjuti kasus ini, Irawati mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim akan melakukan pendampingan terhadap korban. 

Pihaknya akan melibatkan dokter kejiwaan dan psikolog untuk menganalisa kondisi psikis dan kejiwaan korban. Untuk langkah berikutnya, pihaknya memiliki dua pilihan, yakni korban akan direhabilitasi di rumah sakit atau dimasukkan ke pesantren agar mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaan yang dianut. 

“Harapan kami dengan direhabilitasi, mudah-mudahan di sana mereka bisa dididik dari segi agamanya dulu agar mereka mengerti apa yang baik dan tidak baik, dosa atau tidak,” ujarnya. 

Irawati pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Kotim. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk betul-betul menjaga anak dan membekali dengan ilmu agama bukan hanya nafkah lahir. Karena anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. 

Baca juga: Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut

Selain itu diharapkan kepada para anak agar bisa berbakti kepada orang tua dan menjaga hubungan sepantasnya. Jangan sampai menyalahi aturan dan keluar dari norma-norma yang ada. 

“Sekali lagi, para orang tua didiklah anak sedini mungkin dengan ilmu agama sesuai kepercayaan masing-masing. Intinya jangan menyalahi aturan dan norma agama,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kotim, Rusmawarni menyampaikan pihaknya akan melakukan pendampingan terkait kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini sesuai dengan tupoksi pihaknya. 

“Kami akan mendampingi sampai tuntas, karena itu adalah tugas kami. Termasuk masalah kejiwaan korban akan kami dampingi sampai ke psikolog,” sebutnya. 

Ia menyampaikan, dalam pendampingan terhadap korban asusila ini pihaknya akan membentuk tim. Contohnya, terkait psikologis korban harus ditangani langsung oleh ahlinya. 

Rusmawarni menambahkan, kasus inses seperti ini baru pertama kali pihaknya tangani. Sebelumnya memang pernah ada kasus asusila melibatkan orang tua dan anak, namun  kedua belah pihak tidak memiliki hubungan darah alias orang tua dan anak tiri.

Berdasarkan analisa pihaknya, faktor utama yang mempengaruhi kasus ini adalah kurangnya pendidikan dasar agama. Meskipun faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi, namun menurutnya jika ada pondasi agama yang kuat maka kasus seperti ini tidak akan terjadi.

Baca juga: Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung

Baca juga: Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis

Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit