Produk tidak layak konsumsi juga banyak ditemukan di pusat perbelanjaan modern

id Produk tidak layak konsumsi juga banyak ditemukan di pusat perbelanjaan modern,Balai Besar Pengawas Obat dan makanan,POM,Kedaluwarsa,Kotim,Kotawaringi

Produk tidak layak konsumsi juga banyak ditemukan di pusat perbelanjaan modern

Petugas memeriksa secara teliti produk yang dijual di salah satu swalayan di Sampit yang mereka periksa, Kamis (16/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan lebih waspada saat berbelanja karena produk tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi, ternyata juga banyak ditemukan di pusat perbelanjaan modern seperti swalayan, minimarket dan supermarket.

"Yang paling banyak ditemukan tadi di salah satu supermarket yaitu 26 item. Satu item itu ada beberapa buah. Jenisnya adalah bumbu instan, makanan kaleng, snack, kopi instan, makanan ringan dan lainnya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palangka Raya Wiwik Wiranti di Sampit, Kamis.

Pemeriksaan makanan dan minuman di Sampit dilakukan tim gabungan terdiri dari Balai Besar POM Palangka Raya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi lainnya.

Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk memeriksa 15 sarana distribusi pangan yaitu di pasar tradisional, swalayan dan supermarket. Hasilnya, tim masih mendapati delapan sarana atau tempat menjual produk pangan yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena rusak dan kedaluwarsa.

Beberapa produk kedaluwarsa ditemukan dengan tulisan register yang nyaris tidak terlihat lagi. Akhirnya petugas harus menggunakan lampu senter agar bisa melihat tanggal batas kedaluwarsa produk.

Ada pula produk makanan kaleng yang kalengnya penyok. Produk itu diminta ditarik dan dimusnahkan karena kaleng penyok ada indikasi berkarat pada bagian dalam kaleng sehingga bisa berpengaruh terhadap mutu pangan di dalamnya.

"Produk-produk itu langsung dimusnahkan oleh pemilik usaha, sedangkan kami menjadi saksinya. Pemilik usaha juga akan diberikan surat peringatan dan mereka harus mencegah itu terulang. Selanjutnya, kami akan selalu rutin memeriksa," ujar Wiwik.

Pedagang diwajibkan rutin mengontrol masa kedaluwarsa produk-produk yang mereka jual. Langkah itu untuk memberi rasa aman kepada konsumen dan mencegah kerugian bagi pedagang sendiri.

Balai Besar POM Palangka Raya juga melakukan pemeriksaan kuliner Pasar Ramadhan di beberapa kabupaten. Kegiatan itu untuk menjamin produk pangan yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Redy Setiawan mengatakan, pemeriksaan makanan dan minuman tersebut menindaklanjuti permintaan Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi kepada Balai Besar POM Palangka Raya dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

"Harapan kami, barang konsumsi yang dijual benar-benar aman. Pedagang diminta rutin memeriksa kondisi produk-produk yang mereka jual. Kami akan terus membina pedagang dan melakukan pengawasan bersama," demikian Redy.