Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018.
Opini WTP yang kembali berhasil diraih itu menunjukkan konsistensi dalam mempertahankan untuk kali kelima secara berturut-turut, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang usai memimpin sidang paripurna istimewa dengan agenda penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov tahun anggaran 2018 di Palangka Raya, Senin.
"Kami pun melihat manajemen Pemprov Kalteng dibawah kepemimpinan Sugianto Sabran sudah cukup baik. Kami berharap itu dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan," tambahnya.
Selain mengapresiasi adanya opini WTP itu, Atu Narang yang telah tiga periode menjabat Ketua DPRD Kalteng itu pun melihat, Pemprov telah bekerja dan berupaya menjadikan provinsi ini memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Dia mengatakan adanya pencapaian itu juga tidak terlepas dan dukungan serta kerjasama Pemprov dengan DPRD Kalteng. Sebabm kedua lembaga ini mampu mewujudkan hubungan kemitraan yang baik, saling menghormati dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Baca juga: Gubernur intruksikan kabupaten/kota laksanakan e-planning dan e-budgeting
"Itulah yang menjadi penentu keberhasilan atas pencapaian opini WTP secara berkelanjutan ini. Semoga di masa-masa mendatang, hubungan itu pun terus ditingkatkan," kata dia.
Meski begitu, pria yang juga Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng itu mengingatkan, Pemprov tetap harus menindaklanjuti berbagai catatan maupun temuan yang ditemukan BPK RI terkait LKPD tahun 2018.
Dia mengatakan BKP RI ada memberikan catatan yang perlu mendapat perbaikan dari Pemprov Kalteng. Untuk itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, perbaikan atas berbagai catatan tersebut diberikan waktu selama 2 bulan sejak diterimanyan LHP LKPD 2018 itu.
"Adanya catatan dari BPK RI merupakan hal yang wajar dan untuk kebaikan di masa-masa mendatang. Kami berharap Pemprov bisa menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," demikian Atu Narang.
Baca juga: Gubernur ingin pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng raih WTP
Baca juga: Meski WTP, temuan dalam LKPD akan tetap ada