Bogor (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha agar tidak telat membayarkan upah Tunjangan Hari Raya (THR), sebab jika telat dari waktu yang ditentukan, bisa berujung pidana.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba di Bogor, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung mau membayarkan THR.
Sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan.
"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," terang Samson.
Imbauan itu ia tuangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 18:17 Wib
Sentra Gakkumdu Palangka Raya tangani dugaan tindak pidana pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 22:04 Wib
Selama 2024, Polri terima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu
Selasa, 27 Februari 2024 19:29 Wib
Polres Pulang Pisau memproses hukum pelaku tindak pidana pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 19:43 Wib
Tindak pidana Pemilu 2024 didominasi pemalsuan
Kamis, 11 Januari 2024 23:20 Wib
Kejati Kalteng tetapkan lima pejabat Barsel tersangka korupsi dana BOK
Jumat, 5 Januari 2024 16:37 Wib
Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan
Selasa, 2 Januari 2024 16:12 Wib
Bawaslu Kotim antisipasi tindak pidana di masa kampanye Pemilu 2024
Minggu, 31 Desember 2023 9:58 Wib