Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membatasi akses ke beberapa media sosial setelah aksi yang berujung kericuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran hoax dan ujaran kebencian melalui pesan instan dan media sosial, terutama melalui konten foto dan video. Media sosial dan pesan instan selama ini dituding sebagai alat yang digunakan untuk menyebarkan hoax, tidak hanya terjadi di Indonesia.
Hoax yang beredar lewat aplikasi WhatsApp di India tahun lalu berakibat pada beberapa aksi kekerasan yang menimbulkan kematian, salah satunya kematian lima orang karena dituduh sebagai penculik anak.
Beberapa negara akhirnya memutuskan untuk melarang atau membatasi media sosial di negara mereka, antara lain di negara-negara berikut ini.
1. Vietnam
Negara ini pernah memblokir sementara media sosial saat kunjungan Barack Obama saat mash menjabat sebagai presiden Amerika Serikat pada 2016 lalu. Vietnam menutup akses ke Facebook, menurut Reuters untuk membungkan aktivis HAM.
2. Sri Lanka
Sri Lanka mengalami serangan teror yang menewaskan sekitar 200 orang pada April lalu. Pemerintah Sri Lanka akhirnya menutup akses ke Facebook, Instagram, WhatsApp dan YouTube untuk mengurangi penyebaran misinformasi, kekerasan dan ujaran kebencian.
3. Chad
Chad sudah mengalami larangan media sosial sejak 2018 atas permintaan pemerintah. Larangan di Chad berlaku untuk media sosial dan pesan singkat, seperti dikutip dari laman Time.
4. China
Negara ini dikenal memiliki kebijakan proteksi The Great Firewall, antara lain melarang media sosial buatan asing masuk ke China. China memiliki media sosial buatan sendiri antara lain Weibo sebagai pengganti Twitter, Renren untuk Facebook dan mesin pencari Baidu.
5. Korea Utara
Sejak lama Korea Utara menjadi negara yang tertutup, termasuk untuk urusan dunia digital. Hanya orang-orang tertentu yang memiliki akses ke internet, selebihnya terhubung ke intranet milik pemerintah.
Tapi, riset perusahaan intelijen siber AS Recorded Future, seperti dimuat The Daily Sabah pada April 2018, menyatakan mereka yang memiliki akses ke internet mulai menggunakan perangkat antara lain VPN supaya dapat mengakses situs internet. Mereka mengakses situs dari China, misalnya Baidu.