33 napi narkoba Lapas Muara Teweh dapat remisi Lebaran

id remisi lebaran lapas muara teweh,napi narkoba lapas muara teweh,kalapas muara teweh

33 napi narkoba Lapas Muara Teweh dapat remisi Lebaran

Kepala Lapas Muara Teweh Sarwito menyerahkan SK remisi khusus hari raya Idul Fitri 1440 hijriah usai pelaksanaan salat Id di Masjid Darul Huda di komplek Lapas Muara Teweh, Rabu (5/6/2019). (FOTO ANTARA/HO-Lapas Muara Teweh)

Muara Teweh (ANTARA) - Sebanyak 33 orang narapidana kasus narkoba dari 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasayarakan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. 

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan ke WBP pun bervariasi. Dari pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah mereka jalani, kata Kepala Lapas Muara Teweh Sarwito, Kamis.

"Sebelumnya, kami sudah mengusulkan 155 WBP termasuk pengusulan remisi susulan kepada mereka yang memang sudah bisa dikatakan layak diusulkan remisi," tambahnya.

Dari usulan itu, kata dia, remisi yang sudah terealisasi atau Surat Keputusan (SK) turun sebanyak 147 termasuk 33 di antaranya WBP yang mana sebelumnya terbentur pada Peraturan Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi hukuman bagi narapidana, dikhususkan untuk terpidana kasus narkoba.

"Jadi tersisa atau yang belum turun usulan remisi sebanyak 8 orang WBP, dengan rincian 6 orang kasus pidana umum dan 2 orang WBP yang terkait PP Nomor 99 atau kasus narkoba. Kami masih menunggu proses di Kementerian Hukum dan HAM, karena itu termasuk usulan susulan remisi," kata Sarwito.

Mantan KPLP Lapas Malang, Jawa Timur ini berharap, WBP yang belum mendapatkan remisi agar bersabar dan selalu tunjukkan prilaku yang baik selama menjalani hukuman di dalam lingkungan Lapas Muara Teweh.

"Kami berharap tidak hanya untuk mendapatkan remisi, tentunya perubahan sikap mereka dipertahankan agar tidak kembali ke Lapas sebagai warga binaan," kata dia.

Karena ini termasuk remisi khusus, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif dengan syarat administratifnya WBP mutlak sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.

"Untun substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner," ujar Sarwito.