Pemkab Kotim ajukan RPJ APBD 2018

id dprd kotim,dprd kabupaten kotawaringin timur,ketua dprd jhon krisli,rpj apbd tahun anggaran 2018,laporan keuangan,rapat paripurna,sampit,opini wajar t

Pemkab Kotim ajukan RPJ APBD 2018

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufiq Mukri (tiga dari kiri) menyerahkan draf RPJ 2018 kepada Ketua DPRD Muhammad Jhon Krisli (dua dari kanan). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, kepada DPRD pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Sampit, Selasa.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufiq Mukri mengatakan, pengajuan RPJ APBD 2018 tersebut, dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan RPJ APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan itu telah kami lakukan sekarang," katanya.

Raperda tersebut merupakan tahapan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD 2018, sebelumnya disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintah penyusunan laporan keuangan tahun 2018.

Kemudian penyusunan itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada pemerintah daerah.

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penetapan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksaan laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

"RPJ 2018 tersebut kami ajukan dan serahkan kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama sebelum ditetapkan sebagai perda," tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Jhon Krisli menyambut baik atas pengajuan RPJ 2018 untuk dibahas bersama lebih lanjut. Pihaknya mengapresiasi penggunaan APBD 2018, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng, penggunaan APBD berjalan dengan baik, sehingga mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Predikat WTP merupakan sebuah prestasi yang luar biasa dan Kotawaringin Timur sudah lima kali berturut-turut mendapatkannya. Hendaknya capaian itu terus dipertahankan," terangnya.

Sementara itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kotawaringin Timur dapat menerima serta sepakat, RPJ APBD 2018 tersebut dibahas ke tahap lebih lanjut.