Pemkab Kotim ajukan raperda penyertaan modal untuk Bank Kalteng

id Pemkab kotim,pemerintah kabupaten kotawaringin timur,sampit,raperda penyertaan modal,bank kalteng,paripurna,dprd,legislatif

Pemkab Kotim ajukan raperda penyertaan modal untuk Bank Kalteng

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri (empat dari kiri) menyerahkan raperda penyertaan modal untuk Bank Kalteng, kepada Ketua DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Jhon Krisli (empat dari kanan). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal untuk Bank Kalteng kepada DPRD setempat guna dibahas lebih lanjut.

"Pembentukan peraturan daerah (perda) adalah wajib, sebagai syarat dan payung hukum dalam penyertaan modal untuk Bank Kalteng," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Senin.

Pembentukan perda baru harus dilakukan, sebab perda sebelumnya nomor 6 tahun 2013 tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Kalteng telah berakhir pada tahun 2018.

Dengan adanya perbaikan perda, diharapkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk Bank Kalteng bisa terus berlanjut dan besaran jumlahnya juga bertambah dari tahun sebelumnya.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa yang dilaksanakan pada 15 November 2018, Bank Kalteng perlu penambahan modal sebagai upaya peningkatan daya saing mendukung perluasan cakupan usaha pengembangan produk layanan.

Penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah, juga untuk meningkatkan kemampuan dan teknik fleksibilitas Bank Kalteng dalam upaya membantu serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalteng, khususnya Kotawaringin Timur.

"Manfaat penyertaan modal ini, selain untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan produk layanan bank, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal atau dividen," terangnya.

Sebagai gambaran dengan penyertaan modal pada Bank Kalteng hingga tahun 2018, yaitu sebesar Rp43 miliar. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh pendapatan asli daerah dengan rincian pada tahun 2013 berupa dividen sebesar Rp3,8 miliar.

Kemudian pada tahun 2014 dividennya sebesar Rp5,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp5,6 miliar, tahun 2016 sebesar Rp7,1 miliar serta tahun 2017 dividennya menjadi sebesar Rp8,1 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2018 diproyeksikan mendapat dividen sebesar Rp8,2 miliar. Dari tahun ke tahun dividen yang diterima pemerintah daerah terus mengalami peningkatan dari penyertaan modal tersebut. Untuk itu kerja sama tersebut, dinilai perlu dan harus dilanjutkan.

"Rencana penambahan modal baru yang diusulkan dalam raperda itu adalah sebesar Rp39,7 miliar, dengan lama angsuran modal selama lima tahun, yakni dari tahun 2019-2023," ungkapnya.

Untuk besaran angsuran modal setiap tahunnya adalah Rp7,9 miliar. Dengan adanya penambahan penyertaan modal tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendapatan dari dividen.