Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," ungkap dia.
Terkait permainan daring sejenisnya, ia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, banyak anak permainan sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.
Tgk H Faisal Ali menambahkan permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.
Selain perilaku aneh-aneh, yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas, sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.
"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tegas nya.
Berita Terkait
Benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh? Ini faktanya
Kamis, 28 Maret 2024 8:37 Wib
Polisi tangkap pembunuh penjual ponsel di Aceh Besar
Selasa, 30 Januari 2024 18:47 Wib
Eks Direktur RSUDYA Aceh didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Rabu, 24 Januari 2024 19:32 Wib
Polisi tangkap seorang perwira menengah di Aceh terkait narkoba
Senin, 15 Januari 2024 16:35 Wib
Lion Air gagal mendarat, skuad Persiraja pilih jalur darat
Minggu, 7 Januari 2024 18:27 Wib
AHY minta caleg di Aceh sampaikan agenda besar Demokrat ke rakyat
Selasa, 26 Desember 2023 10:24 Wib
1,2 juta lebih rokok ilegal dimusnahkan di Aceh Barat
Selasa, 19 Desember 2023 18:40 Wib
Anies Baswedan : Aceh harus kembali berjaya
Senin, 18 Desember 2023 9:35 Wib