Wakil Ketua DPRD menilai pembangunan Kotim tidak sesuai perencanaan

id Wakil Ketua DPRD menilai pembangunan Kotim tidak sesuai perencanaan,DPRD Kotim,Supriadi,Silpa ,APBD

Wakil Ketua DPRD menilai pembangunan Kotim tidak sesuai perencanaan

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Supriadi MT menilai program pembangunan di daerah itu tidak terkonsep dan direncanakan dengan baik, akibatnya serapan anggaran tidak dapat berjalan optimal.

"Kami minta pemerintah daerah mengevaluasi penyebab dari memburuknya kinerja satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) selaku pelaksana program dan pengguna anggaran," katanya di Sampit, Selasa.

Supriadi juga mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan pengawasan dan mengevaluasi kerja SOPD setia tiga bulan sekali, agar apa yang terjadi pada pada 2018 tidak terulang kembali pada 2019.

Serapan anggaran di tahun anggaran 2018 hanya mencapai 80 persen dari total APBD sebesar Rp1,6 triliun. Buruknya serapan anggaran itu membuat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tinggi dan banyaknya program pembangunan yang tidak terlaksana.

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab serapan anggaran rendah dan banyaknya program pembangunan di tahun anggaran 2018 yang tidak terlaksana. Dia menilai setidaknya ada tiga faktor penting yang perlu menjadi perhatian serius.

Pertama karena perencanaan pembangunan kurang matang. Kemudian pembagian anggaran terhadap SOPD tidak berdasarkan kemampuan kerja pimpinan SOPD atau lebih mengutamakan unsur kedekatan pimpinan dengan bupati, wakil bupati, serta sekda sehingga mereka mendapat anggaran lebih besar.

Selanjutnya faktor ketiga, yakni ada indikasi sengaja mengada-mengada program pembangunan hanya untuk mencari keuntungan sebesar mungkin dari program itu.

"Akibat dari itu semua pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik, begitu juga serapan anggaran menjadi rendah atau memburuk. Bahkan program pembangunan juga tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Supriadi juga menilai akibat semua itu diduga telah terjadi pelanggaran, yakni didepositokan Silpa dari APBD 2018 yang angkanya mencapai Rp355 miliar tanpa sepengetahuan DPRD.

"Ini adalah pelanggaran karena mendepositokan Silpa tanpa sepengetahuan kami DPRD. Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku mendepositokan APBD harus didasari dengan peraturan daerah," ungkapnya.

Supriadi menduga selain pelanggaran, juga ada indikasi ada oknum mencari keuntungan dari deposito uang milik rakyat yang mencapai Rp355 miliar tersebut. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor sudah membantah semua dugaan. Menurutnya, pendepositoan silpa sudah sesuai aturan hukum atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan dan semua hasilnya juga masuk ke kas daerah.