Tim Pansus DPRD Bartim sampaikan enam rekomendasi

id Dprd bartim, legislatif, ariantho s muler, badan pemeriksa keuangan, tim pansus, lhp bpk ri, laporan keuangan tahun 2018

Tim Pansus DPRD Bartim sampaikan enam rekomendasi

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler (kanan) menyerahkan laporan hasil rapat kerja Tim Pansus LHP BPK RI kepada Sekda Bartim Eskop dalam sidang paripurna di Tamiang Layang, Senin, (1/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Pansus DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyampaikan enam rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2018.

"Ini kami sampaikan, agar pemerintah daerah memerhatikan temuan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kalteng dan menindaklanjutinya dalam rencana aksi tindak lanjut konkret," kata Ketua Tim Pansus Unriu Ngubel di Tamiang Layang, Selasa.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan masih ada yang belum diselesaikan, maka pemerintah daerah wajib membuat komitmen menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk pembebanan penyelesaian atau tindak lanjut bagi yang bersangkutan.

Enam rekomendasi itu adalah meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Kalteng dengan batas waktu 60 hari atau paling lambat pada 21 Juli 2109.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur diminta memerintahkan Inspektorat untuk membuat SKTJM, jika masa tindak lanjut selama 60 hari telah berakhir dan masih ada sisa temuan yang belum ditindaklanjuti.

Tim pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur, agar melakukan revisi atau perubahan pada beberapa peraturan kepala daerah yang mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sehingga pada tahun anggaran berikutnya tidak ada lagi yang menjadi kesalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terutama menyangkut masalah kemampuan keuangan daerah," kata politisi PKPI itu.

Dalam rekomendasinya yang keempat, pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD Barito Timur diminta untuk mempersiapkan pendataan dan penataan aset rumah dinas DPRD Barito Timur.

Hal itu mengingat berakhirnya masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur periode 2014-2019 dan akan dilanjutkan pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2024.

"Jika fasilitas tidak dilengkapi, maka pemerintah daerah diharapkan menyediakan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur," jelasnya.

Dalam rekomendasi kelima, pemerintah daerah diminta berupaya secara maksimal, menggali dan meningkatkan sektor pendapatan asli daerah. Hingga pada akhirnya berdampak positif kepada kemampuan keuangan daerah serta peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Keenam, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi memberikan dana hibah dalam bentuk bantuan sosial kepada yang sudah menerima dana hibah atau bantuan sosial tetapi tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 

"Hal ini agar kedepannya pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial," tegasnya.