Polisi selidiki penyebab terbakarnya lahan di Palangka Raya

id polda kalteng,polres palangka raya,karhutla,kebakaran hutan dan lahan,lahan terbakar satu hektare,musim kemarau,polisi,kepolisian resor

Polisi selidiki penyebab terbakarnya lahan di Palangka Raya

Anggota dari Polres Palangka Raya memasang garis polisi serta spanduk larangan untuk lahan yang terbakar di Jalan Riwut Rambang, Palangka Raya, Rabu, (3/7/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah dan Polres Palangka Raya, melakukan penyelidikan terhadap terbakarnya lahan seluas satu hektare lebih yang terjadi di Jalan Riwut Rambang Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Bukit Tunggal beberapa waktu lalu.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami belum bisa menyimpulkan penyebab terbakarnya lahan seluas satu hektare tersebut. Sedangkan penegakan hukumnya ditangani Polres Palangka Raya dan kami dari Polda hanya membantu penyidikan saja," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Polda Kalteng AKBP Manang di Palangka Raya, Rabu.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan mencari tahu kepemilikan lahan yang terbakar tersebut. Kemudian mencari saksi-saksi yang mengetahui awal terjadinya kebakaran lahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terbakarnya lahan itu diduga kuat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Maka dari itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Apabila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukum kami, maka bisa dikenakan sanksi, baik dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perkebunan dan tindak pidana yang hukuman kurungan penjaranya selama lima tahun," jelasnya.

Kemudian untuk mempermudah proses penyelidikan yang pihaknya lakukan, dipasang garis polisi pada lahan itu, sebab masih dalam pemantauan selama beberapa waktu kedepan.

Usai melakukan olah TKP di lokasi kebakaran lahan, petugas juga memasang sebuah spanduk yang bertuliskan lahan yang dianggap bermasalah kini terus dipantau pihak aparat.

Menurutnya lahan tersebut tidak bisa digunakan, baik untuk pembangunan serta lain sebagainya, hingga permasalahan kebakaran lahan di tanah itu terselesaikan oleh pihak penyidik.

"Mengenai sanksi yang akan diberikan tentunya tidak pandang bulu, baik itu anggota kepolisian ataupun masyarakat di sekitar. Perkara ini akan terus kami telusuri guna mengungkap penyebab terbakarnya lahan," jelasnya.