Sampit (ANTARA) - Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, bahkan korban yang masih berstatus pelajar dikabarkan hamil akibat perbuatan pelaku yang diduga merupakan paman korban sendiri.
"Penanganannya diserahkan ke Polres karena korbannya masih di bawah umur. Pelakunya juga sudah diserahkan ke Polres," kata Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Jabidi Idar dihubungi dari Sampit, Rabu.
Jabidi tidak banyak memberikan keterangan dengan alasan perkara ini sudah mereka serahkan kepada Polres Kotawaringin Timur karena penanganannya harus dilakukan secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Tindak pidana asusila itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Pulau Hanaut, kecamatan yang masih terisolasi jalan darat dari pusat kota Sampit. Korbannya anak perempuan berusia 14 tahun, sedangkan terduga pelakunya adalah pria berusia 58 tahun yang merupakan paman korban.
Informasi didapat, peristiwa terjadi saat korban tinggal di rumah pelaku. Sang paman diduga tidak bisa menahan nafsu sehingga tega melampiaskannya kepada bocah malang yang seharusnya dilindunginya.
Tindakan asusila itu diduga dilakukan berkali-kali dan sudah cukup lama di rumah terduga pelaku. Korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya karena takut.
Kasus ini baru terungkap ketika pihak keluarga memeriksakan kondisi kesehatan korban. Saat itulah baru diketahui bahwa korban sedang hamil.
Hal itu sontak membuat kaget saudara korban dan kerabat lainnya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan mengatakan bahwa pelakunya adalah sang paman.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Atas dasar itulah polisi menahan tersangka dan kini proses hukumnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.
Camat Pulau Hanaut H Eddy Mashami kaget mengetahui kabar tersebut. Dia tidak menyangka tindakan asusila itu terjadi di wilayahnya.
"Saya sangat prihatin atas nasib yang dialami korban, apalagi dia masih berusia di bawah umur. Ini harus menjadi perhatian kita semua agar meningkatkan pengawasan untuk melindungi anak-anak kita," kata Eddy.
Eddy mengimbau para orangtua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban asusila, pergaulan bebas maupun narkoba. Keluarga dan masyarakat harus melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan dalam bentuk apapun.
Dia segera berkoordinasi dengan polisi dan kepala desa terkait kasus asusila itu. Korban yang masih di bawah umur harus mendapat pendampingan agar tidak terpuruk dan trauma. Semua pihak harus memberikan dukungan moral agar korban bisa kembali bangkit dan bersemangat menjalani hidup.
Sementara itu, kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini merupakan kasus ketiga yang terungkap di Kotawaringin Timur dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, terjadi perkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Mentaya Hulu dan perkosaan terhadap anak berusia delapan tahun di Kecamatan Teluk Sampit. Para pelaku umumnya juga masih di bawah umur.
Dari tiga kasus ini, dua kasus di antaranya diduga dilakukan oleh orang yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan.