Balikpapan (ANTARA) - Polisi menangkap satu orang warga Malaysia dan dua orang warga Indonesia dengan tuduhan menyelundupkan dan memiliki zat psikotropika terlarang amfetamin atau sabu-sabu.
Kami tangkap di 2 tempat berbeda di Indonesia, yaitu di Berau dan di Bulungan, kata kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Akhmad Shaury di Balikpapan, Selasa.
Polisi menangkap Darwis Sulaiman, 50 tahun, asal Tawau, Sabah, Malaysia, serta Muhajir dan Haryanto, di Jalan Poros Berau-Bulungan pada Jumat (12/7).
Dari Darwis cs didapat 3 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Malaysia. Polisi juga menyita paspor merah Malaysia Darwis dan paspor hijau Indonesia milik Muhajir, serta 3 handphone.
Menurut Kombes Shaury, Darwis berperan mengatur proses pengiriman dan siapa yang mengawal barang tersebut.
Dia atur lewat mana dan pakai mobil apa dan siapa yang ngawal, jelas Kombes Shaury.
Kemudian dari penangkapan Darwis polisi mengembangkan penyidikan dan menciduk Asrul dan Sabri di Tanjung Palas, kecamatan di utara Tanjung Selor, 150 km utara Tanjug Redeb, Berau. Dari Asrul dan Sabri didapat 3 kg lagi sabu-sabu. Asrul adalah kurir dan Sabri adalah penjaga.
Kombes Shaury menegaskan pihaknya masih memburu 2 orang lagi dalam kasus ini, yaitu seorang warga Malaysia bernama Syam dan seorang warga Indonesia bernama Abdullah.
Menurut Kepala Sub Direktorat I Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karyoto pada kesempatan yang sama, Syam berperan sebagai pengantar atau kurir dari Tawau. Syam kemudian disambut Abdulloh di Tanjung Selor, Bulungan. Barang lalu diserahkan lagi ke Asrul dan Sabri untuk dibawa ke Berau melalui dua orang lain, yaitu Muhajir dan Haryanto.
Informasi yang kami dapatkan sebenarnya ada 8 kg sabu, berarti kemungkinan besar yang 2 kg lagi sudah disebar, demikian Kombes Shaury.
Berita Terkait
Polisi ringkus seorang pedagang sayur di Palangka Raya edarkan sabu
Rabu, 13 November 2024 14:38 Wib
Polisi ringkus komplotan begal di Deli Serdang
Rabu, 6 November 2024 21:07 Wib
Polda Kalteng ringkus 14 perompak gasak FAME bernilai Rp11,9 miliar
Jumat, 1 November 2024 19:19 Wib
Diduga lakukan pelecehan seksual anak, polisi ringkus seorang pengamen
Minggu, 27 Oktober 2024 22:01 Wib
Legislator Kalteng minta polisi lebih optimal ringkus bandar narkoba
Rabu, 16 Oktober 2024 16:11 Wib
Polisi ringkus mahasiswa OKI retas nomor Polsek Setiabudi
Jumat, 20 September 2024 15:11 Wib
Polisi ringkus pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi
Rabu, 18 September 2024 10:15 Wib
Polisi ringkus penganiaya teman wanita dibuang di pesisir pantai
Jumat, 16 Agustus 2024 19:37 Wib