Polisi ringkus seorang pedagang sayur di Palangka Raya edarkan sabu

id Polda Kalteng,pedagang sayur edar sabu, palangka raya,kalteng,Erlan Munaji, Djoko Poerwanto

Polisi ringkus seorang pedagang sayur di Palangka Raya edarkan sabu

Terduga pelaku pada saat berhasil diamankan tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah, di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Senin (11/11). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Diduga nekat edarkan 175 gran narkotika jenis sabu, seorang pedagang sayur di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial MS (39) berhasil diamankan polisi.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Selasa, mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada saat terduga pelaku melintas di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin, (11/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan berdasarkan adanya laporan dari warga yang mengatakan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu. Kemudian kami lakukan proses penyelidikan," kata Erlan Munaji.

Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat menunggu seseorang yang diduga hendak membeli barang haram tersebut.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor. 

"Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng," ucapnya.

Usai berhasil melakukan pengungkapan, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Satgas PKS dioptimalkan dalam mencegah kerawanan perusahaan sawit di Kalteng

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana pelaku mendapatkan sabu dan sebagainya sehingga kami bisa mengungkap bandar-bandarnya," ujarnya.

Erlan menambahkan, bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu Polda Kalteng bersama seluruh elemen harus bersinergi untuk memotong pasokan Narkoba masuk ke wilayah Kalimantan Tengah.

Baca juga: Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Dia juga mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalimantan Tengah bisa memiliki penghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

"Tentu Polda Kalteng berkomitmen mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba sehingga generasi muda dan seluruh masyarakat kita bisa hidup lebih baik tanpa harus bekerja dan menjadi budak sabu," demikian Erlan.