Pimpinan KPK diminta tuntaskan kasus-kasus besar yang sudah tahunan

id Rizal Ramli,Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri,Pimpinan KPK diminta tuntaskan kasus-kasus besar yang sudah tahunan

Pimpinan KPK diminta tuntaskan kasus-kasus besar yang sudah tahunan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK saat ini segera tuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.

"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini khan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat memeriksa dia sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Baca juga: Rencana KPK untuk minta presiden bentuk TGPF baru

Ramli pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari Kepolisian Indonesia, yang dikhawatirkannya jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan. 

"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," kata Ramli.

Pemeriksaan dia pada Jumat ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Kamis (11/7).

Selain dia, KPK pada Jumat juga memanggil Nursaloml dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.

Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI bersama istrinya. Mereka berdua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Baca juga: Ketua KPK diberi waktu 30 hari sampaikan hasil koreksi
Baca juga: PSI diimbau tak gurui KPK
Baca juga: KPK diminta tak sepelekan laporan dugaan korupsi di PT KBN