Perpanjangan izin FPI belum diberikan, ini alasannya

id fpi,front pembela islam,Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ,Perpanjangan izin FPI belum diberikan

Perpanjangan izin FPI belum diberikan, ini alasannya

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (19/7/2019). ANTARA/Fauzi Lamboka/pri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sedang dilakukan tahapan evaluasi.

"Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat.

Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini.

Baca juga: FPI pastikan tidak ada pergerakan massa ke MK

"Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto.

Wiranto berharap masyarakat harus sabar terkait hasil evaluasi tersebut. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

Baca juga: Nah! Keberadaan FPI di Kotawaringin Barat Mulai Diselidiki Pihak Kepolisian

"Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.

FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.

Baca juga: Tidak Ada Mengistimewakan Dalam Kasus Rizieq
Baca juga: Penyidik Kepolisian Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi
Baca juga: FPI Pastikan 15 Agustus Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia