Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat delapan terpidana mati yang perkarannya ditangani sejumlah kejaksaan negeri di provinsi ini masih menunggu pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, menyebutkan delapan terpidana tersebut enam kejaksaan negeri yang perkaranya sudah diputus
"Terpidana mati terkait dengan kasus pembunuhan dan narkotika," katanya.
Keenam kejaksaan tersebut masing-masing Kejaksaan Negeri Batang, Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga, dan Kota Semarang.
Salah satu kasus yang masih menunggu pelaksanaan eksekusi adalah warga negara Pakistan M. Riaz yang tersangkut dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun untuk penanganan tindak pidana umum untuk seluruh kejaksaan di Jawa Tengah tercatat 4.334 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 4.063 perkara telah dieksekusi.
Pada tindak pidana khusus, lanjut dia, sebanyak 22 kasus dalam dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan 21 perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ada dua kasus yang masih tahap penyelidikan, enam kasua tahap penyidikan," katanya.
Berita Terkait
Lima DPO terpidana kasus penangkapan ikan di perairan Kabupaten Fakfak
Selasa, 2 April 2024 18:03 Wib
Kejagung sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:21 Wib
Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 18:17 Wib
Kejaksaan tangkap buron terpidana kasus korupsi BRI sebesar Rp617 juta
Jumat, 26 Januari 2024 18:51 Wib
KPK setor Rp4,6 miliar ke kas negara dari denda terpidana Fakih Usman
Selasa, 29 Agustus 2023 15:51 Wib
Jaksa eksekusi terpidana kasus ITE ke Lapas Palangka Raya
Senin, 10 Juli 2023 20:18 Wib
Aset terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat disita Kejagung
Jumat, 7 Juli 2023 17:38 Wib
Pakar hukum Unsoed sayangkan banyak terpidana kasus korupsi terima remisi
Rabu, 26 April 2023 14:07 Wib