Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, M Iqbaludin dan Lalu Basuki Rahman, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun atau sebanding dengan 30 bulan penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan jaksa Nurul Syuhada, dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa sore, juga membebankan kepada setiap terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayarkan denda hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka diwajibkan kepada terdakwa untuk menggantinya dengan kurungan badan selama dua bulan," kata Nurul Syuhada, saat membacakan tuntutan terdakwa M Iqbaludin yang digelar bersama dengan tuntutan terdakwa Basuki Rahman.
Tuntutan untuk kedua terdakwa, dinyatakan telah terbukti melanggar dakwaan keduanya, yakni pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu pertimbangan tuntutannya adalah alat bukti berupa slip setoran bank senilai Rp30 juta yang dikirim terdakwa M Iqbaludin kepada terdakwa pertama, Silmi.
Usai mendengar tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arief mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk menggunakan haknya dalam pengajuan pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutannya pada pekan depan.
"Diberikan kesempatan kepada terdakwa M Iqbaludin dan Lalu Basuki Rahman untuk mengajukan pembelaannya pada pekan depan. Kepada terdakwa diharapkan untuk menyiapkan materi pembelaan," kata ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arief.
Lebih lanjut, untuk agenda tuntutan perkara milik terdakwa pertama, yakni Silmi, mantan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB, majelis hakim menyatakan sidangnya ditunda hingga pekan depan.
Alasan penundaannya karena Tim JPU yang mewakilkan dalam persidanganya sedang merayakan Galungan bagi umat Hindu.