Dua tersangka terdiam melihat sabu-sabu Rp315 juta dibuang ke selokan

id Dua tersangka terdiam melihat sabu-sabu Rp315 juta dibuang ke selokan,Narkoba,Polres Kotawaringin Timur,Polres Kotim,Sampit

Dua tersangka terdiam melihat sabu-sabu Rp315 juta dibuang ke selokan

Wakapolres Kompol Endro Aribowo bersama pejabat lainnya bersama-sama memusnahkan sabu-sabu dengan melarutkan dan membuangnya ke selokan, Rabu (24/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Dua tersangka pengedar sabu-sabu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Herman Sanjaya dan Seman Alparipi hanya terdiam menyaksikan sabu-sabu senilai Rp315 juta barang bukti kasus yang menjerat mereka, dibuang ke selokan.

"Kedua tersangka memang harus menyaksikan ini agar mereka juga tahu bahwa barang haram itu benar-benar kita musnahkan," kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu.

Polres Kotawaringin Timur kembali memusnahkan sabu-sabu yang merupakan bagian dari barang bukti perkara narkoba yang mereka tangani. Ini merupakan perintah undang-undang dengan tujuan agar barang haram itu tidak disalahgunakan.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur Lutvi Tri Cahyanto, Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 18 bungkus sabu-sabu seberat 157,78 gram yang jika itu dirupiahkan sekitar Rp315 juta. Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti perkara dengan tersangka Herman Sanjaya seberat 95,19 gram dan Seman Alparipi seberat 62,59 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya airnya dibuang ke selokan yang ada di halaman Markas Polres Kotawaringin Timur.

Endro menegaskan, penegakan hukum merupakan salah satu bentuk keseriusan bersama segenap elemen di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Narkoba merupakan musuh bersama. Tidak boleh ada peluang sedikit pun bagi para pelaku yang terus berupaya memasukkan narkoba ke Kotawaringin Timur

Memberantas narkoba merupakan tugas bersama. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah dan Badan Narkotika Kabupaten dengan terus memberi pemahaman kepada anak usia dini tentang bahaya narkoba.

"Masyarakat sebagai pengguna itu sebenarnya hanyalah korban bisnis narkoba oleh para pelaku. Mari kita perangi narkoba atau narkotika. Mudah-mudahan kita bisa membuat zero (nol) narkotika di Kotawaringin Timur," demikian Endro.