PPID Barut diminta berikan informasi kepada masyarakat dengan mudah
Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H Nadalsyah menyebut dalam era transparansi saat ini kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi strategis terutama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang mudah.
Tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis, yaitu bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi tertentu, rahasia atau tidak, serta melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta," kata Nadalsyah pada sosialiasi pengelolaan informasi publik dan tanda tangan elektronik (digital signature) Barito Utara (Barut) di Muara Teweh, Jumat.
"Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit di antara kepentingan "melindungi badan publik" dengan kepentingan "melayani hak masyarakat" atas informasi. Keberadaan PPID ini mutlak sangat dibutuhkan dalam rangka untuk mencapai pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," tambah dia.
Menurut dia, di era saat ini masyarakat kita semakin kritis terhadap informasi yang disampaikan oleh pemerintah, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin terbuka dan akuntabel.
"Kontrol sosial dari masyarakat berupa kritik konstruktif memang dibutuhkan sebagai penyeimbang, ini menjadi tantangan bagi PPID untuk mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang data dan informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, ini penting untuk menjaga stabilitas serta keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Barito Utara," kata dia.
Pada sosialisasi itu juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Jainal Abidin, Kepala Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng Herson B Aden dr Handayani Ningrum mewakili Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Imam Resti Mutahar dan Yogi Nur Hakim dari Badan Siber dan Sandi Negara.
Nadalsyah menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi publik dan tanda tangan elektronik tersebut.
"Saya berharap ini menjadi media yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi dan menyamakan persepsi guna memperluas wawasan untuk memberikan layanan informasi publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan implementasi tanda tangan digital (digital signature) dalam sistem administrasi kepemerintahan di Kabupaten Barito Utara," jelas dia.
Dikatakan bupati yang akrab disapa H Koyem ini, informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ujarnya.
Tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis, yaitu bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi tertentu, rahasia atau tidak, serta melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta," kata Nadalsyah pada sosialiasi pengelolaan informasi publik dan tanda tangan elektronik (digital signature) Barito Utara (Barut) di Muara Teweh, Jumat.
"Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit di antara kepentingan "melindungi badan publik" dengan kepentingan "melayani hak masyarakat" atas informasi. Keberadaan PPID ini mutlak sangat dibutuhkan dalam rangka untuk mencapai pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," tambah dia.
Menurut dia, di era saat ini masyarakat kita semakin kritis terhadap informasi yang disampaikan oleh pemerintah, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin terbuka dan akuntabel.
"Kontrol sosial dari masyarakat berupa kritik konstruktif memang dibutuhkan sebagai penyeimbang, ini menjadi tantangan bagi PPID untuk mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang data dan informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, ini penting untuk menjaga stabilitas serta keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Barito Utara," kata dia.
Pada sosialisasi itu juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Jainal Abidin, Kepala Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng Herson B Aden dr Handayani Ningrum mewakili Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Imam Resti Mutahar dan Yogi Nur Hakim dari Badan Siber dan Sandi Negara.
Nadalsyah menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi publik dan tanda tangan elektronik tersebut.
"Saya berharap ini menjadi media yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi dan menyamakan persepsi guna memperluas wawasan untuk memberikan layanan informasi publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan implementasi tanda tangan digital (digital signature) dalam sistem administrasi kepemerintahan di Kabupaten Barito Utara," jelas dia.
Dikatakan bupati yang akrab disapa H Koyem ini, informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ujarnya.