Ini alasan Banggar DPRD Kotim belum bahas KUA-PPAS Perubahan

id Ini alasan Banggar DPRD Kotim belum bahas KUA-PPAS Perubahan,DPRD Kotim,Supriadi,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Ini alasan Banggar DPRD Kotim belum bahas KUA-PPAS Perubahan

Suasana rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2019 Kotawaringin Timur, Kalteng sempat berlangsung tegang, karena Banggar DPRD meminta ketua TAPD dihadirkan dalam rapat anggaran tersebut. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah belum bersedia membahas kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan 2019 karena ketua tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir dalam rapat pembahasan.

"Penundaan pembahasan KUA-PPAS perubahan 2019 merupakan kehendak dan permintaan anggota Banggar DPRD karena rapat pembahasan akan sia-sia dengan tidak hadirnya ketua TAPD," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi di Sampit, Jumat.

Banggar DPRD bersikukuh menolak memulai pembahasan itu sehingga agenda rapat pembahasan KUA-PPAS perubahan 2019 ditunda. Pembahasan rencananya akan dilanjutkan pada Senin (29/7) yang akan datang.

Untuk kelanjutan pembahasan KUA-PPAS perubahan 2019, anggota Banggar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa akan menjadwalkan kembali dengan konsekuensi menggeser dan menunda seluruh rencana kegiatan yang telah disepakati.

"Meski saya selaku pimpinan rapat, saya tidak bisa memaksakan keinginan anggota. Ini adalah bentuk kekecewaan anggota karena memang sudah sering Ketua TAPD tidak hadir dalam acara penting, terutama saat pembahasan anggaran," ucapnya.

Sementara itu, Jainudin Karim anggota Banggar DPRD Kotawaringin Timur menilai, ketidakhadiran ketua tim anggaran eksekutif merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghargai lembaga.

"Ini sudah sering terjadi dan ini juga sebagai bukti jika pihak eksekutif memang tidak serius untuk membahas anggaran," tegasnya.

Pembahasan anggaran merupakan hal penting dan bukan untuk kepentingan DPRD, namun untuk kelangsungan dan kelanjutan pembangunan Kotawaringin Timur.

Menurut Jainudin, unsur pimpinan TAPD sebagai pengambil kebijakan wajib hadir di setiap pembahasan anggaran karena untuk menentukan arah pembangunan selanjutnya.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur diasumsikan mencapai Rp2 triliun lebih atau bertambah sebesar 0,02 persen dari APBD murni 2019.

Rancangan APBD Perubahan 2019 telah disusun dalam dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Drafnya juga telah diserahkan eksekutif kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Dalam KUA PPAS Perubahan tersebut, pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.850.333.575.377 setelah perubahan menjadi Rp1.854.131.377 atau bertambah sebesar Rp3.668.596.000 atau 0,02 persen.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.933.598.586.269, setelah perubahan Rp2.739.500.350.078, bertambah sebesar Rp140.351.772.809 atau 7,26 persen.
Sedangkan untuk defisit sebelum perubahan sebesar Rp83.265.010.892 dan setelah perubahan sebesar Rp219.948.227.701 bertambah sebesar Rp136.683.216.809 atau 164,15 persen.