Raperda retribusi jasa usaha Barito Utara siap dibahas

id rapat paripurna dprd barito utara,fraksi dprd barut,dprd barito utara

Raperda retribusi jasa usaha Barito Utara siap dibahas

Fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyampaikan pemandangan umumnya terhadap raperda perubahan kedua atas Perda No 09 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha pada rapat paripurna II DPRD di gedung DPRD di Muara Teweh, Kamis (1/8). (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Lima fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah,menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan kedua atas Perda No 09 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha, pada arapat paripurna II DPRD di gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua I Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah  Jainal Abidin serta pejabat dan undangan lainnya di Muara Teweh, Kamis.

Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB) dengan juru bicaranya Jamilah mengharapkan raperda perubahan perubahan kedua atas Perda No 09 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha ini bisa memudahkan penarikan retribusi guna meningkatkan PAD. 

"Diharapkan juga agar retribusi jasa usaha ini juga tidak terlalu memberatkan warga masyarakat Kabupaten Barito Utara,” kata Jamilah.

Fraksi PPP dengan juru bicaranya Pujiono menyarankan agar kualitas pelayanan yang diberikan oleh daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha ini. “Jangan hanya ingin menerima pajak tetapi kewajiban tidak dilaksanakan,” kata Pujiono.

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dengan juru bicaranya Karta Raya mengatakan salah satu jenis retribusi yang belum terakomodir didalamnya yaitu retribusi rumah potong hewan yang tentunya nanti diharapkan untuk dapat meningkatkan PAD.

"Sebagai objek dari retribusi rumah potong hewwan adalah merupakan pelayanan pengadaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong," kata Karta Raya.

Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dengan juru bicaranya Denny Hermanto Sumarna mempertanyakan persiapan apa yang dilakukan pemerintah daerah dengan adanya rapoerda perubahan kedua atas Perda No 09 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Fraksi PAN dengan juru bicaranya Hasrat menyambut baik perubahan kedua atas Perda No 09 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan efektif bila tidak didukung oleh kemapuan pendanaan daerah yang baik.

“Dengan demikian keuangan daerah, keuangan daerah merupakan elemen penting dalam aktivitas pememrintahan, khususnya sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan,” kata Hasrat.   

Pada rapat paripurtna II DPRD tersebut semua fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyetujui dan siap membahas raperda tentang retribusi jasa usaha yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. 

"Namun untuk pembahasan, nantinya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara. Diharapkan, nantinya Raperda ini dapat dibahas dan disetujui untuk dijadikan perda sebagai payung hukum dalam penegakan peraturan di Kabupaten Barito Utara," kata Ketua DPRD Set Enus saat memimpin rapat.