Terbukti suap Rommy dan Lukman Hakim, Kakanwil Kemenag Jatim divonis 2 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
"Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Haris dihukum selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis KPK juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau JC.
"Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai 'justice collaborator'," tambah hakim Hastoko.
Baca juga: Lukman Hakim terbukti menerima Rp70 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Pada Desember 2018, Haris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim yang disetujui atasan langsung yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Ahmadi.
Padahal pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sedangkan salah satu persyaratan menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin namun Haris sulit menemuinya maka oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffak Noer disarankan menemui Rommy selaku Ketua Umum PPP mengingat Menag Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Rommy.
Atas saran tersebut, pada 17 Desember 2018 Haris menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim.
Karena ada perintah dari Rommy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018 Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam berita acara yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hastopo.
Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Haris dihukum selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis KPK juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau JC.
"Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai 'justice collaborator'," tambah hakim Hastoko.
Baca juga: Lukman Hakim terbukti menerima Rp70 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Pada Desember 2018, Haris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim yang disetujui atasan langsung yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Ahmadi.
Padahal pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sedangkan salah satu persyaratan menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin namun Haris sulit menemuinya maka oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffak Noer disarankan menemui Rommy selaku Ketua Umum PPP mengingat Menag Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Rommy.
Atas saran tersebut, pada 17 Desember 2018 Haris menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim.
Karena ada perintah dari Rommy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018 Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam berita acara yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hastopo.
Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.