DPRD Bartim libatkan Kejaksaan bahas raperda pedoman pengelolaan barang daerah

id DPRD Bartim libatkan Kejaksaan bahas raperda pedoman pengelolaan barang daerah,Barito Timur,DPRD ,Raperda

DPRD Bartim libatkan Kejaksaan bahas raperda pedoman pengelolaan barang daerah

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler bersama Sekda Eskop dan Kepala Kejari Roy Rovalino Herudiansyah saat pembahasan raperda pedoman pengelolaan barang milik daerah di aula rapat DPRD Barito Timur di Tamiang Layang, baru-baru tadi. (Foto DPRD Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Kalimantan Tengah mengundang Kejaksaan Negeri setempat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, diundangnya Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mendapat masukan dan saran agar raperda itu nantinya lebih sempurna dan lebih baik lagi.

"Dalam pembahasannya dihadiri langsung Kepala Kejari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah. Saat pembahasan banyak masukan dan saran yang disampaikan beliau," kata Ariantho S Muler kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Kamis.

Saat ini pembahasan raperda sudah selesai dan dipastikan rampung sampai persetujuan bersama sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014 - 2019.

DPRD Barito Timur memberikan apresiasi atas masukan dan saran yang disampaikan langsung Kepala Kejari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah.

"Disela-sela pembahasan, Kepala Kejari Barito Timur juga berdialog dan menjelaskan kepada kami di DPRD tentang eks mobil dinas yang ada di halaman kantor kejaksaan. Jadi sebagai informasi, bahwa eks mobil dinas tersebut bukan lagi aset daerah karena telah menjadi barang rampasan negara atas kesalahan proses lelang ketika itu sehingga merugikan keuangan daerah," kata Ariantho.

Mobil rampasan tersebut sudah dilakukan lelang melalui internet secara terbuka atau e-Auction open bidding dan sudah ada lima unit mobil yang laku. Uang hasil pelelangan disetorkan pemenang lelang secara langsung ke kas negara.

DPRD Barito Timur juga mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan selama ini yakni melalui Kejaksaan Negeri Barito Timur yang telah berjuang dan memenangkan gugatan arbitrasi perusahaan tambang asal India yakni Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA) sehingga pemerintah tidak harus membayar ganti rugi sebesar Rp7 triliun.

"Kami juga mengapresiasi upaya menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp1,6 miliar dan upaya kejaksaan yang juga ikut berjuang agar jalan Pertamina bisa menjadi salah satu sumber penghasil PAD untuk pembangunan di Barito Timur ke depan," kata politisi PKPI itu.

DPRD Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur berkomitmen untuk saling bahu-membahu dalam rangka berperan aktif untuk turut serta membantu eksekutif mendukung percepatan pembangun di Barito Timur melalui pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah yang tertib aturan, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan bebas dari penyalahgunaan keuangan menuju Barito Timur yang maju dan sejahtera.

"Untuk DPRD Barito Timur masa bakti 2014-2019 berkomitmen menuntaskan dua raperda yakni raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan raperda APBD Perubahan 2019 sebelum masa akhir jabatan yakni pada 14 Agustus 2019 nanti," demikian Ariantho.