DPRD Bartim targetkan penyelesaian dua raperda sebelum berakhirnya masa jabatan

id Dprd bartim, barito timur, bartim, paripurna, ariantho s muler, tamiang layang, legislatif, legislator, raperda, perda

DPRD Bartim targetkan penyelesaian dua raperda sebelum berakhirnya masa jabatan

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler menandatangi keputusan DPRD tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, saat paripurna penyampaian hasil evaluasi Gubernur Kalteng, Tamiang Layang, Kamis, (08/8). (Foto Sekretariat DPRD Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Penyelesaian dua raperda itu kami targetkan selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Barito Timur periode 2014-2019, yakni pada 14 Agustus 2019 nanti," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Jumat.

Untuk mencapai target itu, Badan Musyawarah DPRD melakukan perubahan jadwal, yakni menjadwalkan agenda tambahan pembahasan dan sidang paripurna pada Sabtu (10/8) besok.

Jika biasanya Sabtu dan Minggu adalah hari libur bagi kalangan DPRD, tapi niat dari semua anggota, ingin agar target pencapaian program legislasi yang sudah ditetapkan Bapemperda DPRD periode 2014-2019 tuntas.

Ia bersama anggota DPRD Barito Timur lainnya bertekad, agar dua raperda itu benar-benar bisa dituntaskan sebelum batas akhir (deadline) waktu yang telah ditentukan tersebut.

Anggota DPRD periode 2019-2024, hendaknya tidak disuguhkan beban atau sisa dari program legislasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Mereka akan menetapkan program legislasi setelah dilantik dan pengambilan sumpah maupun janji jabatan, hingga terbentuknya struktur alat kelengkapan dewan.

"Kami harapkan, dengan adanya anggota DPRD Barito Timur yang baru nantinya, bisa bekerja lebih maksimal dan lebih baik lagi untuk membangun daerah," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Barito Timur baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018. Pengesahan dilakukan setelah adanya hasil evaluasi Gubernur Kalteng, terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.

"Kami telah menggelar paripurna penyampaian hasil evaluasi Gubernur Kalteng dan penandatangan keputusan DPRD tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018," ungkap Ariantho .

Menurutnya, rangkaian proses raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, sudah benar-benar rampung dan telah mendapatkan pengesahan menjadi perda.