Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya menyosialisasikan adanya pembaharuan fitur pada aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) kepada badan usaha.
"Pada aplikasi E-Dabu versi 4.2 sekarang ini sudah bisa mengakomodir beberapa jenis mutasi yang sebelumnya tidak bisa dilakukan oleh pengguna badan usaha," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Misalnya untuk mutasi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha.
Tapi, lanjut dia, untuk mutasi dari PBI ke PPU harus dipastikan status kepesertaan di PBI-nya telah dinonaktifkan. Kemudian ada perubahan tampilan kartu yang bisa didownload melalui aplikasi E-Dabu, yang sebelumnya tampilan kartunya berbentuk E-Id kini berubah tampilan menjadi KIS digital.
Masrur mengungkapkan selain adanya penambahan fitur pada aplikasi E-Dabu, ada juga fitur yang dihilangkan pada aplikasi E-Dabu versi 4.2 ini.
Dia menerangkan, pada aplikasi E-Dabu yang sekarang juga dihilangkan fitur untuk perubahan faskes. Namun peserta dari badan usaha tidak perlu khawatir, karena perubahan faskes tetap bisa dilakukan secara sendiri oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN.
"Selain untuk mempermudah karyawan yang ingin melakukan perubahan faskes, HRD perusahaan juga tidak disibukkan dengan permintaan perubahan faskes oleh karyawannya. Karena mereka bisa mengubah faksesnya sendiri secara langsung," imbuh Masrur.
Sosialisasi itu sendiri telah dilaksanakan pada Rabu (31/7) di Palangka Raya yang dihadiri sebanyak 106 peserta dari badan usaha.
Turut hadir pula dalam acara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Ronal H Bakara yang juga bertindak sebagai nara sumber.
Ronal H Bakara mengatakan Kejaksaan Tinggi juga memiliki peran mengawal pelaksanaan program JKN-KIS. Ia pun mengimbau agar badan usaha melakukan pendaftaran terhadap seluruh karyawannya.
Dia menambahkan, Kejaksaan RI telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, begitu pun dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).
"Untuk itu kami imbau supaya perusahaan bisa mendaftarkan seluruh karyawannya beserta anggota keluarga," kata Ronal.
Baca juga: Ribuan peserta BPJS Kesehatan dicoret dari APBN
Baca juga: Ribuan peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan, ini penyebabnya
Baca juga: BPJS gelar kompetisi pembuatan aplikasi dengan waktu singkat
BPJS Kesehatan sosialisasi aplikasi E-Dabu ke pengusaha
Pada aplikasi E-Dabu versi 4.2 sekarang ini sudah bisa mengakomodir beberapa jenis mutasi yang sebelumnya tidak bisa dilakukan oleh pengguna badan usaha