Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, menerima 16 ribu dolar AS yang diduga berasal dari suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Hal tersebut dijelaskan dalam tuntutan jaksa terhadap Hakim Non-aktif PN Semarang, Lasito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati mengatakan fakta tersebut didasarkan atas keterangan Lasito yang berkesesuaian dengan saksi dan barang bukti dalam persidangan.
Terdakwa Lasito mengaku memberikan 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari suap Bupati Jepara kepada Purwono.
Baca juga: Hakim penerima suap dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Diduga suap hakim, bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Hal tersebut berkesesuaian dengan kepentingan Purwono dalam kasus Ahmad Marzuqi.
"Saksi Purwono mengetahui penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi," katanya.
Selain itu, saksi Purwono juga memerintahkan terdakwa untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan peningkatan akreditasi PN Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Non-aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Terbukti suap Rommy dan Lukman Hakim, Kakanwil Kemenag Jatim divonis 2 tahun penjara
Berita Terkait
Muhamad Zainal tegaskan siap maju sebagai calon Ketua PWI Kalteng
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Waket DPRD Kalteng mendaftar ke PDIP dan Nasdem jadi bacagub di Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 15:31 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian Raperda Pengelolaan Sampah
Senin, 29 April 2024 16:59 Wib
Ketua Demokrat Kalteng mendaftar ke PDIP jadi Bacagub di Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib
DPRD Kalteng minta pemprov tetap rawat sirkuit balap sepeda gunung
Sabtu, 27 April 2024 20:20 Wib
Ketua KONI baru siap majukan olahraga di Palangka Raya
Sabtu, 27 April 2024 16:22 Wib
Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval Paskah Nasional di Palangka Raya
Jumat, 26 April 2024 22:12 Wib