Anggaran pilkades serentak Kotim kurang Rp3 miliar

id Anggaran pilkades serentak Kotim kurang Rp3 miliar,Pemilihan kepala desa,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur

Anggaran pilkades serentak Kotim kurang Rp3 miliar

Suasana pilkades di salah satu desa di Kotim saat pilkades serentak pada 15 Desember 2018 lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Dari total anggaran yang dibutuhkan yakni sebesar Rp4 miliar baru Rp1 miliar yang telah disiapkan. Kekurangannya sebesar Rp3 miliar rencananya akan dianggarkan pada APBD murni 2020
Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa seretak di daerah itu kekurangan anggaran lebih dari Rp3 miliar.

"Dari total anggaran yang dibutuhkan yakni sebesar Rp4 miliar baru Rp1 miliar yang telah disiapkan. Kekurangannya sebesar Rp3 miliar rencananya akan dianggarkan pada APBD murni 2020," katanya di Sampit, Senin.

Pilkades serentak rencananya digelar di 40 desa tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat ini tahapan pilkades serentak tersebut sudah dimulai.

Belum diketahui secara pasti apakah pilkades serentak dilaksanakan sebelum, bersamaan atau setelah pemilihan kepala daerah Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur dan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Belum adanya kepastian tanggal pelaksanaan tersebut karena panitia masih sibuk dengan persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkades serentak.

"Kita lihat saja nanti karena untuk saat ini panitia sedang fokus pada proses tahapan pilkades serentak tersebut. Kami di DPRD akan terus memantau perkembangan tahapan pilkades serentak tersebut," ucapnya.

Handoyo yakin pelaksanaan pilkades serentak nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar karena pilkades serentak yang akan datang merupakan bukan untuk yang pertama kalinya. Kotawaringin Timur sudah dua kali menggelar pilkades serentak sehingga sudah ada pengalaman melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Sebelumnya, pilkades serentak digelar pada 2017 yang dilaksanakan di 77 desa, kemudian pilkades serentak yang kedua digelar digelar di 48 desa pada 2018 lalu.

Handoyo mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar 2020 tersebut seharusnya digelar pada tahun 2019 ini, namun karena terbatasnya anggaran maka pemerintah daerah menunda pelaksanaannya.

Konsekuensi dari penundaan pelaksanaan pilkades serentak tersebut adalah adanya jabatan kepala desa setempat yang digantikan oleh pejabat sementara.  Meski demikian dipastikan tidak akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan normal.

Untuk desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tahun 2019, maka otomatis akan digantikan oleh seorang penjabat kepala desa. Biasanya orang yang ditunjuk sebagai penjabat kepala desa adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di kecamatan setempat.

Penjabat kepala desa menjalankan tugas hingga dilantiknya kepala desa terpilih. Jabatan resmi beralih setelah ada serah terima dan penandatanganan berita acara antara penjabat kepala desa dengan kepala desa yang baru dilantik.

Pilkades serentak dinilai lebih efektif sehingga pemerintah menetapkan aturan tersebut. Tinggal pelaksanaannya yang harus menjadi perhatian semua pihak agar benar-benar berjalan sesuai aturan.