Legislator Kapuas soroti pemilihan ulang dua kepala desa

id Legislator Kapuas soroti pemilihan ulang dua kepala desa, kalteng, kapuas, pilkades

Legislator Kapuas soroti pemilihan ulang dua kepala desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, menyoroti rencana pemilihan ulang dua kepala desa di daerah setempat, mekanismenya dipilih oleh tokoh masyarakat.

"Saya melihat rencana pemilihan dengan aturan yang diatur mekanismenya dipilih oleh tokoh masyarakat, maka kemungkinan akan mengundang kisruh atau rawan konflik masing-masing pendukung," kata Lawin di Kuala Kapuas, Selasa.

Dua desa yang melakukan pemilihan ulang yakni Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak  dan Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.

Masyarakat sebenarnya mengharapkan pemilihan seperti layaknya pemilihan serentak. Masyarakat ingin memilih langsung calon kepala desa, bukan melalui keterwakilan oleh tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh panitia pemilihan.

"Kalau memang keterbatasan anggaran untuk melaksanakan pemilihan dengan pola masyarakat bisa memilih langsung, sebaiknya ditunda dulu. Silahkan Pj sementara belum terpilih kepala desa, jangan dipaksakan,” katanya.

Menurut legislator dari Partai Hanura ini, bisa pendukung masing-masing pihak, terutama pihak yang melakukan gugatan dan dimenangkan oleh PTUN  khawatir pemilihan dengan mekanisme melalui penunjukan pihak tertentu.

Baca juga: Sudah 580,6 hektare lahan terbakar di Kapuas

“Kuat dugaan akan memilih mantan Kades lama, karena masih ada sebagian perangkat desa, termasuk BPD, istri mantan kades yang digugat,” terang wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa pemilihan melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) agar pemerintah daerah tidak salah langkah, maka bersurat Kemendagri, apakah pemilihan langsung atau ada mekanisme lain lagi.

“Dan dijawab oleh Mendagari melalui  surat tujuan Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas. Dikarenakan belum berakhir masa jabatan kades terpilih sebelumnya, akan dilakukan melalui PAW, maka ditempuh jalur pemilihan PAW,” terangnya.

Apabila masa jabatannya masih lebih dari satu tahun yakni  dengan pemilih terbatas, melalui perwakilan musyawarah desa, sedangkan pemilihan pada umumnya hanya pada pemilihan kepala desa serentak.

“Harapan dan pesan saya, siapapun kades terpilih nantinya fukos pada pembangunan desa dan tetap menjaga kondusivitas desa, jangan memikirkan jabat Kades,” demikian Budi Kurniawan.

Baca juga: Diskominfo Kapuas beri pemahaman terkait jurnalistik ke mahasiswa STAI

Baca juga: Satgas Karhutla Kapuas padamkan kebakaran di Desa Bentuk Jaya

Baca juga: Pemkab Kapuas terjunkan puluhan petugas padamkan karhutla di dua kecamatan