Bupati Gumas serahkan santunan kematian program BPJS-TK
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya S. Monong menyerahkan Santunan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri dari Satuan Polisi Pamong Praja, kabupaten setempat, Suwandi.
"Penyerahan santunan itu dilakukan di hari Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74 Tahun di Kabupaten Gunung Mas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya melalui Kepala Bidang Kepesertaan Adhie Wibowo melalui pernyataan yang diterima Antara di Palangka Raya, Senin.
Penyerahan santunan kematian itu dilakukan Bupati didampingi Wakil Bupati Ibu Efrensia L.P. Umbing dan sejumlah kepala dinas di kabupaten setempat serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya.
Dalam kesempatan itu, Adhie menyampaikan kepada Bupati Gunung Mas bahwa pemerintah setempat telah mendaftarkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (Non ASN) Gunung Mas ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan amanah UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perta PP No. 109 tahun 2013 tentang Penahapan kepesertaan program jaminan sosial yang sejalan dengan program strategis nasional.
Perlindungan ini merupakan bentuk hadirnya Negara melalui Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN).
Dimana perlindungan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang di anggarkan oleh Pemerintah Daerah Gunung Mas.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan tanggung jawab Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan guna mengganti resiko sosial di keluarga yang di tinggalkan.
Santunan tersebut dapat dipergunakan oleh keluarga untuk membangun ekonomi keluarga sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menjadi bibit-bibit kemiskinan baru yang berdampak kepada sosial masyarakat dan tidak menjadi beban pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang turut berperan melindungi seluruh Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) di lingkup pemerintah setempat.
Dengan hadirnya Jaminan sosial Ketenagakerjaan, Bupati Gunung Mas pun berharap seluruh Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) dapat menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat lebih produktif, inovatif dan profesional.
"Penyerahan santunan itu dilakukan di hari Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74 Tahun di Kabupaten Gunung Mas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya melalui Kepala Bidang Kepesertaan Adhie Wibowo melalui pernyataan yang diterima Antara di Palangka Raya, Senin.
Penyerahan santunan kematian itu dilakukan Bupati didampingi Wakil Bupati Ibu Efrensia L.P. Umbing dan sejumlah kepala dinas di kabupaten setempat serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya.
Dalam kesempatan itu, Adhie menyampaikan kepada Bupati Gunung Mas bahwa pemerintah setempat telah mendaftarkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (Non ASN) Gunung Mas ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan amanah UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perta PP No. 109 tahun 2013 tentang Penahapan kepesertaan program jaminan sosial yang sejalan dengan program strategis nasional.
Perlindungan ini merupakan bentuk hadirnya Negara melalui Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN).
Dimana perlindungan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang di anggarkan oleh Pemerintah Daerah Gunung Mas.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan tanggung jawab Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan guna mengganti resiko sosial di keluarga yang di tinggalkan.
Santunan tersebut dapat dipergunakan oleh keluarga untuk membangun ekonomi keluarga sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menjadi bibit-bibit kemiskinan baru yang berdampak kepada sosial masyarakat dan tidak menjadi beban pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang turut berperan melindungi seluruh Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) di lingkup pemerintah setempat.
Dengan hadirnya Jaminan sosial Ketenagakerjaan, Bupati Gunung Mas pun berharap seluruh Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) dapat menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat lebih produktif, inovatif dan profesional.