Temuan BPK, Lpj parpol di Barut tidak sesuai peraturan

id sosialisasi bantuan keuangan parpol,parpol barito utara,bpk ri kalteng

Temuan BPK, Lpj parpol di Barut tidak sesuai peraturan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mensosialisasikan bantuan keuangan partai politik di Muara Teweh, Senin (26/8/19). (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah  pada 2018 bahwa masih ada beberapa parpol yang laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan belum sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu saya mengharapkan agar laporan keuangan pertanggung jawaban bantuan keuangan parpol sesegera mungkin dibuat dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng secara tepat waktu,"  kata Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara  Langkap Umar  pada sosialisasi bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) 2019 di Muara Teweh, Senin.

Sosialisasi tersebut, hanya ada delapan partai politik yang hadir dari 10 parpol yang diundang yaitu Hanura, Golkar, Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, PAN, PKB, dan Nasdem, dengan dua partai yaitu PPP dan Demokrat terlihat tidak hadir pada sosialisasi tersebut.

Juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jufriansyah dan Inspektorat Barito Utara Elpi Epanop sebagai narasumber terkait bantuan dan pertanggungjawaban bantuan partai politik.

Menurut Langkap, parpol adalah organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela  kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara.

"Dalam rangka untuk mewujudkan parpol sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern, maka negara mendorong kemandirian parpol melalui pemberian bantuan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bantuan ini dimaksudkan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol," katanya.

dia mengatakan, bantuan keuangan parpol sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018, digunakan untuk dana penunjang pendidikan politik dan operasional yaitu 60 persen dan 40 persen untuk operasional sekretariat parpol dari besaran bantuan yang diterima. 

"Bantuan ini nantinya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa dana bantuan keuangan ini digunakan untuk pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kemudian untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

"Bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol banik dari dana APBD mapun APBN wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus parpol dengan membuat laporan pertanggung jawaban yang akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng dan Dinas/Badan yang menangani bantuan parpol," ucapnya.