Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mengaku ada menerima informasi, ribuan masyarakat penerima bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dicoret atau tidak lagi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Awalnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan 9.000 masyarakat di Kotim yang dicoret dari kepesertaan itu menggunakan PBI APBN, kata Dadang di Sampit, Kamis.
"Namun ada dugaan, masih dugaan, ribuan orang itu sudah tidak layak lagi ikut dalam PBI APBN. Itulah kenapa kepeseraannya di BPJS Kesehatan dicoret," beber dia.
Memastikan kebenaran pencoretan ribuan warga Kotim dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN itu, pemerintah kabupaten setempat pun diminta segera memverifikasi dan pendataan ulang hingga ke desa-desa dan kelurahan.
Dadang mengatakan apabila memang benar pencoretan tersebut, maka pemkab melalui Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas sosial harus bersinergi melakukan pendataan masyarakat yang akan menjadi peserta JKN-KIS pengganti, untuk selanjutnya dimasukan dalam segmen Peserta PBI APBD.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengecek kembali status kepesertaannya sebagai BPJS Kesehatan sebelum berobat atau mendapatkan perawatan kesehatan," kata dia.
Berdasarkan data, sampai saat ini kepesertaan JKN-KIS segmen PBI APBD di Kabupaten Kotawaringin Timur berjumlah 104.712 Jiwa, dan 17.116 adalah jumlah jiwa yang masuk dalam BDT.
"Kami minta pemerintah kabupaten untuk segera mengambil langkah cepat guna mengakomodir 9.000 warga yang saat ini tidak lagi menjadi peserta BPJS PBI APBN tersebut," kata Dadang.
Berdasarkan laporan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, saat ini pihaknya masih memiliki tunggakan pembayar atau hutang ke BPJS mencapai Rp15 miliar lebih.
Baca juga: Legislator ingatkan pembangunan di Kotim harus mengacu RPJMD
"DPRD Kotim telah meminta kepada pemkab untuk mencicil hutang tersebut pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2019," demikian Dadang.
Penetapan PBI APBN mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019, di poin pertama menyebutkan PBI merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Basis Data terpadu.
Oleh karena itu kerjasama antara berbagi pemangku kebijakan harus berjalan secara bersama-sama agar Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berkesinambungan.
Universal Health Coverage program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya mencapai 95 persen, namun jumlah tersebut sekarang turun menjadi 91 persen sejak adanya pengalihan peserta ke segmen PBI APBN.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta prioritaskan pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan
Baca juga: DPRD ingin Kantor Kecamatan Baamang dipindah dan diperbesar
Berita Terkait
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
BKSDA Sampit pastikan orang utan telah keluar dari kawasan bandara
Selasa, 23 April 2024 22:51 Wib
Kehadiran MPP harus membuat pelayanan publik lebih efisien, kata Pj Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2024 22:38 Wib
Disdik Kotim dukung optimalisasi program SPAB
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Pegiat berharap permainan habayang bisa difasilitasi di sekolah
Selasa, 23 April 2024 13:49 Wib
Bupati Kotim targetkan pabrik es operasional tahun ini
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
Pemkab Kotim siap sukseskan Gerakan Sinergi Reforma Agraria
Selasa, 23 April 2024 5:27 Wib
Bupati Kotim instruksikan segera perbaiki jalan masuk depo sampah
Selasa, 23 April 2024 5:21 Wib