Viralnya video kawin kontrak dinilai rusak citra pariwisata

id Video kawin kontrak, pariwisata bogor,Viralnya video kawin kontrak dinilai rusak citra pariwisata

Viralnya video kawin kontrak dinilai rusak citra pariwisata

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin. (M Fikri Setiawan)

Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin kembali meluruskan viralnya video dokumenter tentang kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang diunggah ke Youtube oleh orang tak dikenal pada 2013.

"Kenapa video soal kawin kontrak itu diviralkan kembali melalui grup-grup WhatsApp. Video itu betul-betul menjatuhkan citra pariwisata di Kabupaten Bogor. Itu video produksi 2013," ujarnya kepada Antara di Cibinong, Bogor, Selasa.

Ade Yasin menduga video yang diunggah dengan judul Saudis Traveling for Halal Sex to Indonesiaitu kembali diviralkan berbagai WhatsApp Group lantaran dikait-kaitkan dengan pemberitaan wisata halal yang tengah berpolemik di beberapa daerah, seperti Danau Toba, Sumatera Utara, kemudian sebelumnya di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Toraja Sulsel, Banyuwangi (Jatim), dan Bali.

"Kali ini menimpa kami, pariwisata di Kabupaten Bogor. Padahal, pariwisata Bogor sudah banyak berbenah. Terus memperbaiki diri,” kata perempuan yang belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Bogor itu.

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melakukan beberapa langkah untuk menghilangkan prostitusi di Kawasan Puncak Bogor.

"Pemkab Bogor telah melaksanakan aksi Nongol Babat (Nobat), yakni dengan melakukan operasi prostitusi di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, termasuk di Kawasan Puncak, Cisarua," kata Ade Yasin.

Menurutnya, program Nobat tidak hanya melakukan operasi prostitusi, melainkan juga melaksanakan operasi penertiban bangunan yang disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi. Bangunan itu meliputi hotel, vila, penginapan, kontrakan, dan tempat-tempat hiburan.

"Selain itu, penertiban minuman keras dengan jumlah hampir enam ribu botol dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," katanya.