DPRD Kotim minta masyarakat tidak membakar lahan

id DPRD Kotim minta masyarakat tidak membakar lahan,Kotawaringin Timur,Darmawati,Sampit

DPRD Kotim minta masyarakat tidak membakar lahan

Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati memasang masker kepada salah seorang murid agar tidak terhirup asap kebakaran lahan, Senin (9/9/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Hj Darmawati meminta masyarakat untuk tidak membakar lahan agar asap yang menutupi daerah itu tidak semakin pekat.

"Masyarakat harus sadar dampak asap karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sangat berbahaya terhadap kesehatan, utamanya anak-anak. Untuk itu, membakar lahan harus dihentikan," katanya di Sampit, Selasa.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak saling menyalahkan karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru dapat memperkeruh suasana.

Penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan hendaknya tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau tim pengendalian karhutla. Penanganan masalah karhutla hendaknya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.

Darmawati berharap masyarakat turut serta menangani karhutla yang saat ini masih marak terjadi. Tim gabungan dari TNI, kepolisian, pemerintah kelompok masyarakat kesulitan mengatasinya, meski telah mengerahkan helikopter pengebom air. Hal itu terjadi karena terus bertambahnya lokasi lahan yang terbakar.

"Saya sangat mengapresiasi upaya penanganan karhutla yang dilakukan tim gabungan. Namun tanpa disertai dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan, saya kira karhutla akan terus terjadi," tegasnya.

Darmawati juga mendukung tindakan tegas yang diambil pihak penegak hukum dalam menangani kasus karhutla. Diharapkan tindakan tegas tersebut nantinya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pembakar lahan.

Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan, saat ini pihaknya telah menangani sedikitnya enam kasus karhutla.

"Ada enam kasus karhutla yang sekarang sedang kami tangani, dari enam kasus tersebut salah satunya merupakan perusahaan perkebunan, dan kami juga telah menetapkan enam tersangka pelaku pembakar lahan," jelasnya.

Selain menangani enam kasus karhutla, Polres Kotim juga telah memanggil sebanyak 60 orang pemilik lahan yang terbakar. Mereka dipanggil polisi sebagai saksi dalam kasus karhutla.

"Untuk sementara ini 60 orang tersebut statusnya masik sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan nantinya statusnya bisa berubah menjadi tersangka," tegasnya.

Untuk memproses 60 orang pemilik lahan terbakar tersebut, Polres Kotawaringin Timur telah menyiapkan 20 penyidik.
Polres Kotawaringin Timur akan konsisten dan serius menangani kasus karhutla tersebut, karena kasus karhutla juga merupakan tindak pidana kejahatan.