Tersangka pencuri ini ubah warna kendaraan curian untuk kelabui polisi

id Tersangka pencuri ini ubah warna kendaraan curian untuk kelabui polisi,Curanmor,Polsek Ketapang,Sampit

Tersangka pencuri ini ubah warna kendaraan curian untuk kelabui polisi

Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi (tengah) menunjukkan tersangka pencuri sepeda motor dan barang buktinya, Selasa (10/9/2019). ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial J ditangkap polisi karena menjadi tersangka pencurian sepeda motor milik seorang pekerja tahu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Sepeda motor korban yang awalnya warna putih dan perak, diubah menjadi warna hitam. Itu dilakukan tersangka dengan maksud menghilangkan jejak," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Selasa.

Pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin (9/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan pabrik tahu di Jalan H Anang Santawi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Saat itu korban menjalankan rutinitasnya yaitu merebus tahu. Sekitar 30 menit, dia keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara dan mulai menyelidiki pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi menemukan titik terang kasus ini. Polisi tidak ingin membuang waktu dalam mengungkap kasus ini dan akhirnya mampu menangkap tersangka.

Saat hendak ditangkap, tersangka melawan menggunakan senjata tajam jenis parang. Untungnya tindakan itu bisa diantisipasi polisi dan tersangka berhasil ditangkap.

Hasil penggeledahan ditemukan sepeda motor milik korban yang sudah diubah warnanya menjadi hitam. Nomor polisi dan kaca spion juga dilepas, namun sepeda motor itu tetap bisa dikenali oleh korban.

"Tersangka pernah kami tangkap dalam kasus balapan liar. Sepeda motor yang digunakannya tidak ada surat menyuratnya. Ini masih kami dalami," ujar Wiwin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka juga mencuri sepeda motor di lokasi lainnya atau tidak.