Seorang warga Sampit diproses hukum karena kebakaran lahan

id Seorang warga Sampit diproses hukum karena kebakaran lahan,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Seorang warga Sampit diproses hukum karena kebakaran lahan

Polisi memasang spanduk bertuliskan bahwa lahan tersebut sedang dalam penyelidikan polisi, Senin (9/9/2019). ANTARA/HO-Polres Kotim

Jika hasil penyelidikan menunjukkan ada indikasi kesengajaan maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka. 
Sampit (ANTARA) - Seorang warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berinisial DP (28) harus berurusan dengan hukum lantaran kebakaran lahan yang diduga akibat kelalaiannya.

"Kasus ini sedang diproses karena ada laporan warga. Kami akan memproses hukum kasus ini sesuai aturan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Selasa.

Kebakaran lahan ini terjadi Senin (9/9) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut  km 4,5 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang di sebuah lahan dekat rumah dan bangunan milik warga.

Awalnya itu DP membakar sampah di lahan gambut di samping ruko tempat dia bekerja. Dia tidak menduga ternyata api tidak hanya membakar sampah, tetapi juga lahan gambut di tempat itu karena kondisinya kering sehingga mudah terbakar.

Api dengan cepat meluas membakar semak belukar dan pagar seng milik warga. Kebakaran lahan itu bahkan mendekati bangunan milik warga sehingga membuat warga waswas.

Kebakaran meluas hingga membakar lahan gambut berukuran 40x80 meter. Kebakaran berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi dan memadamkan api.

Kejadian itu membuat ada warga yang menderita kerugian sekitar Rp3 juta. Kejadian itu dilaporkan ke polisi sehingga kasusnya diproses hukum dan pelakunya terancam hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 188 KUHP.

"Makanya kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Jika dengan sengaja membakar lahan maka harus siap berhadapan dengan hukum," tegas Budi Martono.

Sementara itulah, saat ini Polres Kotawaringin Timur sedang memproses hukum enam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, enam warga telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan.

Sejak Senin (9/9), Polres Kotawaringin Timur mulai memanggil 60 warga yang merupakan pemilik lahan terbakar. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait kebakaran di lahan milik mereka.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan ada indikasi kesengajaan maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.