Pemprov bebaskan biaya balik nama kendaraan

id biaya balik nama kendaraan,Pemerintah Provinsi Papua Barat,Pemprov bebaskan biaya balik nama kendaraan

Pemprov bebaskan biaya balik nama kendaraan

Ilustrasi - Pengampunan Denda Pajak Kendaraan Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2017. (ANTARA /Reno Esnir)

Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam kebijakan ini, Pemprov Papua Barat tidak akan memungut biaya balik nama atau mutasi kepemilikan kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Barat Charles Hutauruk, di Manokwari, Selasa.

Selain menggratiskan bea balik nama, Pemprov Papua Barat juga mengurangi hingga membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Tujuannya agar antusiasme masyarakat meningkat untuk membayar pajak masing-masing.

"Ini tahun kedua Pemprov Papua Barat memberikan pengampunan berupa pengurangan hingga pembebasan denda serta pembebasan biaya balik nama kendaraan. Hasilnya cukup efektif," katanya pula.
Baca juga: Genjot PAD, Papua Barat pacu kehadiran wisatawan

Kebijakan itu berlangsung dalam batas waktu tiga bulan sejak 1 September hingga 30 November 2019. Selain meningkatkan realisasi pembayaran pajak, kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

"Banyak masyarakat membeli kendaraan bekas baik pembelian di sini maupun beli di luar. Kami hendak tertibkan dan saya persilakan masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mumpung gratis," ujar Charles lagi.

Ia menjelaskan, dana pajak kendaraan bermotor yang dipungut dari masyarakat di Papua Barat dimanfaatkan untuk membiayai perawatan dan pembangunan jalan. Kesadaran membayar pajak dari masyarakat besar manfaatnya untuk pembangunan daerah.

Terkait pajak kendaraan, dalam kebijakan ini masyarakat yang memiliki tunggakan 1 hingga 2 tahun pajak kendaraan, pemprov membebaskan pembayaran denda. Untuk keterlambatan antara tiga hingga lima tahun masyarakat hanya wajib membayar denda untuk satu tahun.

Sedangkan, untuk tunggakan antara 6 hingga 10 tahun pemprov hanya mewajibkan pembayaran denda untuk dua tahun. Selebihnya gratis dan masyarakat hanya wajib membayar nilai pajak kendaraannya.

"Untuk bea balik nama, kami gratiskan 100 persen. Masyarakat yang balik nama kendaraan silakan langsung ke kantor samsat," ujarnya pula.