Tata tertib DPRD Kalteng mendapat respon positif dari Kemendagri
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh menyatakan, tata tertib yang telah disusun pihaknya mendapat respon positif dari Kementerian Dalam Negeri.
Usulan adanya kesamaan wewenang ketua dan wakil ketua DPRD Kalteng serta penambahan waktu reses yang tertera di tata tertib pun tidak dipermasalahkan Kemendagri, kata Faridawaty di Palangka Raya, Senin.
"Itu beberapa dari 10 poin yang kami usulan dan konsultasikan ke Kemendagri terkait tata tertib DPRD Kalteng periode 2019-2024. Hasil konsultasinya ya direspon baik oleh kemendagri," tambahnya.
Dikatakan, untuk usulan kesamaan wewenang ketua dan wakil ketua, lebih kepada waktu-waktu tertentu. Misal, ketua sedang tidak ada atau berhalangan dalam memimpin rapat atau lainnya, secara otomatis digantikan wakil ketua.
"Sekarang pertanyaannya, apakah wakil ketua punya kewenangan yang sama saat menggantikan ketua. Itu yang kami tanyakan dan konsultasikan ke Kemendagri," kata perempuan yang bakal menjabat Wakil Ketua III DPRD Kalteng periode 2019-2024 itu.
Selain itu, lanjut dia, perlu ada penambahan waktu reses DPRD Kalteng periode 2019-2024 dari delapan menjadi 10 hari. Sebab, hasil evaluasi reses DPRD Kalteng periode 2014-2019, waktu reses selama enam hari tidak cukup dan terkesan terburu-buru.
Baca juga: Gubernur minta DPRD se-Kalteng jalankan tugas dan fungsi secara optimal
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu mengatakan wilayah Kalteng sangat luas, sehingga dibutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menjangkau lokasi reses, khususnya di pelosok-pelosok desa.
"Periode 2014-2019 kan waktu reses kan hanya delapan hari. Kami lihat waktunya sangat kurang. Itulah kenapa diusulkan penambahan waktu dari delapan hari menjadi 10 hari," kata Faridawaty.
Nama komisi-komisi di DPRD Kalteng untuk periode 2019-2024 mengalami perubahan. Apabila periode 2014-2019 komisi berupa huruf A sampai D, maka di periode 2019-2024 menjadi angka 1 sampai 4.
"Itu saja yang krusial dari tatib yang telah kami susun dan dikonsultasikan ke Kemendagri. Sudah tidak ada masalah," demikian Ketua Nasdem Kalteng itu.
Baca juga: Penanggulangan karhutla jangan sampai merugikan petani ladang Kalteng
Baca juga: Pimpinan definitif DPRD Kalteng tunggu SK Kemendagri
Usulan adanya kesamaan wewenang ketua dan wakil ketua DPRD Kalteng serta penambahan waktu reses yang tertera di tata tertib pun tidak dipermasalahkan Kemendagri, kata Faridawaty di Palangka Raya, Senin.
"Itu beberapa dari 10 poin yang kami usulan dan konsultasikan ke Kemendagri terkait tata tertib DPRD Kalteng periode 2019-2024. Hasil konsultasinya ya direspon baik oleh kemendagri," tambahnya.
Dikatakan, untuk usulan kesamaan wewenang ketua dan wakil ketua, lebih kepada waktu-waktu tertentu. Misal, ketua sedang tidak ada atau berhalangan dalam memimpin rapat atau lainnya, secara otomatis digantikan wakil ketua.
"Sekarang pertanyaannya, apakah wakil ketua punya kewenangan yang sama saat menggantikan ketua. Itu yang kami tanyakan dan konsultasikan ke Kemendagri," kata perempuan yang bakal menjabat Wakil Ketua III DPRD Kalteng periode 2019-2024 itu.
Selain itu, lanjut dia, perlu ada penambahan waktu reses DPRD Kalteng periode 2019-2024 dari delapan menjadi 10 hari. Sebab, hasil evaluasi reses DPRD Kalteng periode 2014-2019, waktu reses selama enam hari tidak cukup dan terkesan terburu-buru.
Baca juga: Gubernur minta DPRD se-Kalteng jalankan tugas dan fungsi secara optimal
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu mengatakan wilayah Kalteng sangat luas, sehingga dibutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menjangkau lokasi reses, khususnya di pelosok-pelosok desa.
"Periode 2014-2019 kan waktu reses kan hanya delapan hari. Kami lihat waktunya sangat kurang. Itulah kenapa diusulkan penambahan waktu dari delapan hari menjadi 10 hari," kata Faridawaty.
Nama komisi-komisi di DPRD Kalteng untuk periode 2019-2024 mengalami perubahan. Apabila periode 2014-2019 komisi berupa huruf A sampai D, maka di periode 2019-2024 menjadi angka 1 sampai 4.
"Itu saja yang krusial dari tatib yang telah kami susun dan dikonsultasikan ke Kemendagri. Sudah tidak ada masalah," demikian Ketua Nasdem Kalteng itu.
Baca juga: Penanggulangan karhutla jangan sampai merugikan petani ladang Kalteng
Baca juga: Pimpinan definitif DPRD Kalteng tunggu SK Kemendagri