Cemarkan nama baik Ketua PDIP Kalteng, seorang pemuda Gumas dilaporkan

id Arton S Dohong,pencemaran nama baik,Cemarkan nama baik Ketua PDIP Kalteng, seorang pemuda hampir tersangkut permasalahan hukum,Kuala Kurun,Gunung Mas

Cemarkan nama baik Ketua PDIP Kalteng, seorang pemuda Gumas dilaporkan

Noni Waty (kanan) menerima surat pernyataan permohonan maaf dari Imbron, di Mapolres Gunung Mas, Senin (23/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Seorang pemuda asal Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah bernama Imbron (28) hampir tersangkut permasalahan hukum karena diduga mencemarkan nama baik Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalteng Arton S Dohong.

“Imbron mencemarkan nama baik ayah saya di media sosial yakni Facebook, dengan menuliskan komentar secara sembrono dan tidak sesuai dengan kenyataan,” ucap Noni Waty, anak dari Arton S Dohong saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Dikatakan, atas perbuatannya itu, Noni mengadukan Imbron ke Polres Gumas pada Kamis (19/9). Namun karena adanya itikad baik dari Imbron, dimana Imbron menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Arton, maka Noni mencabut aduannya di Polres Gumas.

Menurut dia, sang ayah sudah memaafkan perbuatan Imron yang dilakukan secara sembrono, sehingga akhirnya permasalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan diapun mencabut aduan yang sudah disampaikan kepada Polres Gumas.

Walau demikian, dia berharap peristiwa ini dapat menjadi seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Gumas, agar kedepan lebih berhati-hati dalam beraktivitas di medsos. Dengan demikian kedepan peristiwa serupa tidak lagi terjadi.

Sementara itu, Imbron memohon maaf kepada Ketua DPD PDIP Kalteng dan keluarga besar, atas komentarnya di medsos. Dia menegaskan bahwa komentar tersebut tidak ada unsur politik.

Selain memohon maaf, dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, baik kepada siapapun dan terutama kepada Arton S Dohong beserta keluarga. Itu semua sudah disampaikannya baik secara lisan maupun tertulis.

“Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan tersebut, maka saya bersedia dituntut secara hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata pemuda kelahiran Palangka Raya itu.

Lainnya, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasatreskrim Polres Gumas Polres Gunung Mas AKP Asharie Prawira Mulya membenarkan jika kasus itu tidak ditindaklanjuti, karena pelapor telah mencabut aduannya.

“Laporan bisa dicabut karena sifatnya masih delik aduan. Saya imbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos, karena ada dampak hukumnya jika salah menggunakan,” demikian Asharie.