Polda Kalsel periksa kasus karhutla di area korporasi secara 'marathon'

id Polda Kalsel ,Banjarmasin, kasus karhutla, korporasi,Polda Kalsel periksa kasus karhutla di area korporasi secara 'marathon'

Polda Kalsel periksa kasus karhutla di area korporasi secara 'marathon'

Lahan perusahaan yang terbakar disegel Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

... pihaknya akan memproses secara cepat kasus karhutla yang sedang ditangani. Sehingga ada kepastian hukum untuk menentukan tersangkanya.
Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat untuk merampungkan proses penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area korporasi. Para saksi pun diperiksa secara marathon.

"Semua pihak terkait yang berkepentingan kami mintai keterangan mulai sekarang dan terus berlanjut hingga dirasa cukup oleh penyidik," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Selasa.

Masrur memastikan pihaknya akan memproses secara cepat kasus karhutla yang sedang ditangani. Sehingga ada kepastian hukum untuk menentukan tersangkanya.

"Hasil uji laboratorium dari sampel bekas kebakaran lahan sawit yang telah diambil para ahli IPB akan keluar sekitar 3 minggu, jadi sembari menunggu itu kami rampungkan pemeriksaan saksi-saksi," jelas pria yang baru menjabat itu.

Baca juga: Polda Kalsel hadirkan tim ahli dari IPB cek karhutla di area korporasi

Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tambah Masrur,
sudah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan sesuai aturan bahwa SPDP paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. 

Diketahui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel tengah menyidik kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT) yang lokasinya kebetulan berdekatan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar

Tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Prof Bambang Hero Saharjo sebagai Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan serta Dr Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Lingkungan juga sudah didatangkan untuk mengecek langsung kondisi di lapangan dengan mengambil sejumlah sampel untuk diuji lab.

Untuk tersangka nantinya, dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 98 dan atau Pasal 99.

Baca juga: 18 korporasi di Kalteng diduga membakar lahan, kata Wakapolda

Baca juga: Polda kalteng belum tetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus karhutla

Baca juga: Dua korporasi di Kalteng ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla