Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kembali memanggil politikus PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode tahun 2017-2018.
Rai Wirajaya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi PAN Sukiman (SUK).
"Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Rai Wirajaya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9). "Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," ucap Febri.
Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.
Untuk Natan, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Sukiman masih dalam proses penyidikan di KPK.
KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Berita Terkait
Ma'ruf Amin minta politikus tak bernafsu kampanye di tempat ibadah
Senin, 20 Maret 2023 17:18 Wib
Fadli Zon : Pergantian menteri adalah wajar
Rabu, 15 Juni 2022 16:49 Wib
Dua politikus Demokrat diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Bupati PPU
Rabu, 11 Mei 2022 23:04 Wib
KPK periksa politikus Demokrat Andi Arief Senin depan
Selasa, 5 April 2022 23:01 Wib
Politikus Partai Demokrat dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif PPU
Rabu, 30 Maret 2022 12:44 Wib
Usai ditetapkan tersangka, Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI
Sabtu, 25 September 2021 20:28 Wib
Empat mantan politikus PSI dan PDIP resmi gabung ke Nasdem
Senin, 8 Maret 2021 16:07 Wib
KPK panggil Politikus PDIP soal dugaan suap pengadaan bansos
Kamis, 25 Februari 2021 13:19 Wib